Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.
Beleid yang berlaku mulai 22 Mei 2025 ini dirilis sebagai peraturan pelaksana PMK 39/2017. Selain itu, penerbitan PER-10/PJ/2025 juga untuk memperbarui dan menggantikan sejumlah perdirjen terdahulu yang mengatur seputaran pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.
“Perjanjian internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengikatkan diri dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai kerja sama atas hal yang berkaitan dengan pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 2 PER-10/PJ/2025, dikutip pada Senin (16/6/2025).
Merujuk PER-10/PJ/2025, pertukaran informasi perpajakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan 4 tujuan. Pertama, mencegah penghindaran pajak. Kedua, mencegah pengelakan pajak.
Ketiga, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Keempat, mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Informasi dalam konteks ini berarti kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan, pekerjaan bebas, usaha, modal, dan/atau sumber lainnya.
Selain itu, informasi yang dimaksud juga mencakup informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya.
Pertukaran informasi perpajakan antar-negara/yurisdiksi tersebut dilakukan melalui 3 skema, yaitu: Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (EOIR); Pertukaran Informasi secara Spontan (SEOI); dan Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEOI).
Dalam pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan, DJP dapat melakukan competent authority meetings, tax examinations abroad, dan/atau simultaneous tax examinations.
Sebelumnya, perincian ketentuan pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan, competent authority meetings, tax examinations abroad, dan simultaneous tax examinations, diatur secara terpisah.
Kini, DJP mengatur kembali ketentuan-ketentuan tersebut dan menggabungkannya dalam 1 peraturan. Dengan demikian, berlakunya PER-10/PJ/2025 tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan 4 perdirjen terdahulu, yaitu: PER- 67/PJ./2009; PER- 28/PJ/2017; PER-24/PJ/2018; dan PER- 02/PJ/2022.
Secara lebih terperinci, PER-10/PJ/2025 terdiri atas 5 bab dan 14 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
- Pasal 1
Pasal ini berisi definisi istilah-istilah yang ada dalam PER-10/PJ/2025.
BAB II PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI
- Pasal 2
Pasal ini mengatur wewenang DJP memperoleh, menghimpun, dan mendapatkan akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Pasal ini juga menerangkan sumber-sumber informasi perpajakan yang dihimpun DJP serta DJP dapat mempertukarkan informasi tersebut dengan negara/yurisdiksi mitra.
- Pasal 3
Pasal ini menerangkan 3 bentuk pertukaran informasi perpajakan serta wewenang DJP untuk melakukan competent authority meetings; tax examinations abroad; dan/atau simultaneous tax examinations.
- Pasal 4
Pasal ini menerangkan ketentuan seputar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan.
- Pasal 5
Pasal ini menerangkan ketentuan seputar pertukaran informasi perpajakan secara spontan.
- Pasal 6
Pasal ini menerangkan ketentuan seputar pertukaran informasi perpajakan secara otomatis.
- Pasal 7
Pasal ini mengatur ketentuan seputar pelaksanaan competent authority meetings.
- Pasal 8
Pasal ini mengatur ketentuan seputar pelaksanaan tax examinations abroad.
- Pasal 9
Pasal ini mengatur ketentuan seputar pelaksanaan simultaneous tax examinations.
BAB III PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HASIL PERTUKARAN INFORMASI
- Pasal 10
Pasal ini mengatur kewajiban bagi DJP untuk menjaga kerahasiaan dari setiap informasi yang dipertukarkan. Pasal ini juga mengatur ketentuan pengelolaan informasi hasil pertukaran.
- Pasal 11
Pasal ini menerangkan ketentuan pemanfaatan informasi hasil pertukaran.
BAB IV PELIMPAHAN KEWENANGAN
- Pasal 12
Pasal ini mengatur pelimpahan kewenangan dari dirjen pajak ke direktur perpajakan internasional atau pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang bidang perpajakan Internasional untuk:
- melaksanakan pertukaran informasi perpajakan;
- melakukan competent authority meetings, tax examinations abroad, dan/atau simultaneous tax examinations; dan;
- melakukan permintaan informasi kepada pimpinan lembaga keuangan, wajib pajak, dan/atau pihak lain.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 13
Pasal ini menyatakan berlakunya PER-10/PJ/2025 akan sekaligus mencabut : PER- 67/PJ./2009; PER- 28/PJ/2017; PER-24/PJ/2018; dan PER- 02/PJ/2022.
- Pasal 14
Pasal ini menyatakan PER-10/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 2025.
Untuk membaca PER-10/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.