Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

Beleid yang berlaku mulai 22 Mei 2025 ini dirilis sebagai peraturan pelaksana PMK 39/2017. Selain itu, penerbitan PER-10/PJ/2025 juga untuk memperbarui dan menggantikan sejumlah perdirjen terdahulu yang mengatur seputaran pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

“Perjanjian internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengikatkan diri dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai kerja sama atas hal yang berkaitan dengan pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 2 PER-10/PJ/2025, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Merujuk PER-10/PJ/2025, pertukaran informasi perpajakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan 4 tujuan. Pertama, mencegah penghindaran pajak. Kedua, mencegah pengelakan pajak.

Ketiga, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Keempat, mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Informasi dalam konteks ini berarti kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan, pekerjaan bebas, usaha, modal, dan/atau sumber lainnya.

Baca Juga: Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Selain itu, informasi yang dimaksud juga mencakup informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya.

Pertukaran informasi perpajakan antar-negara/yurisdiksi tersebut dilakukan melalui 3 skema, yaitu: Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (EOIR); Pertukaran Informasi secara Spontan (SEOI); dan Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEOI).

Dalam pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan, DJP dapat melakukan competent authority meetings, tax examinations abroad, dan/atau simultaneous tax examinations.

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Sebelumnya, perincian ketentuan pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan, competent authority meetings, tax examinations abroad, dan simultaneous tax examinations, diatur secara terpisah.

Kini, DJP mengatur kembali ketentuan-ketentuan tersebut dan menggabungkannya dalam 1 peraturan. Dengan demikian, berlakunya PER-10/PJ/2025 tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan 4 perdirjen terdahulu, yaitu: PER- 67/PJ./2009; PER- 28/PJ/2017; PER-24/PJ/2018; dan PER- 02/PJ/2022.

Secara lebih terperinci, PER-10/PJ/2025 terdiri atas 5 bab dan 14 pasal. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1

Pasal ini berisi definisi istilah-istilah yang ada dalam PER-10/PJ/2025.

BAB II PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI

Baca Juga: DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
  • Pasal 2

Pasal ini mengatur wewenang DJP memperoleh, menghimpun, dan mendapatkan akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Pasal ini juga menerangkan sumber-sumber informasi perpajakan yang dihimpun DJP serta DJP dapat mempertukarkan informasi tersebut dengan negara/yurisdiksi mitra.

  • Pasal 3

Pasal ini menerangkan 3 bentuk pertukaran informasi perpajakan serta wewenang DJP untuk melakukan competent authority meetings; tax examinations abroad; dan/atau simultaneous tax examinations.

  • Pasal 4

Pasal ini menerangkan ketentuan seputar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan.

Baca Juga: DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan
  • Pasal 5

Pasal ini menerangkan ketentuan seputar pertukaran informasi perpajakan secara spontan.

  • Pasal 6

Pasal ini menerangkan ketentuan seputar pertukaran informasi perpajakan secara otomatis.

  • Pasal 7

Pasal ini mengatur ketentuan seputar pelaksanaan competent authority meetings.

Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024
  • Pasal 8

Pasal ini mengatur ketentuan seputar pelaksanaan tax examinations abroad.

  • Pasal 9

Pasal ini mengatur ketentuan seputar pelaksanaan simultaneous tax examinations.

BAB III PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HASIL PERTUKARAN INFORMASI

Baca Juga: Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain
  • Pasal 10

Pasal ini mengatur kewajiban bagi DJP untuk menjaga kerahasiaan dari setiap informasi yang dipertukarkan. Pasal ini juga mengatur ketentuan pengelolaan informasi hasil pertukaran.

  • Pasal 11

Pasal ini menerangkan ketentuan pemanfaatan informasi hasil pertukaran.

BAB IV PELIMPAHAN KEWENANGAN

Baca Juga: DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak
  • Pasal 12

Pasal ini mengatur pelimpahan kewenangan dari dirjen pajak ke direktur perpajakan internasional atau pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang bidang perpajakan Internasional untuk:

  1. melaksanakan pertukaran informasi perpajakan;
  2. melakukan competent authority meetings, tax examinations abroad, dan/atau simultaneous tax examinations; dan;
  3. melakukan permintaan informasi kepada pimpinan lembaga keuangan, wajib pajak, dan/atau pihak lain.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 13

Pasal ini menyatakan berlakunya PER-10/PJ/2025 akan sekaligus mencabut : PER- 67/PJ./2009; PER- 28/PJ/2017; PER-24/PJ/2018; dan PER- 02/PJ/2022.

Baca Juga: DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak
  • Pasal 14

Pasal ini menyatakan PER-10/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 2025.

Untuk membaca PER-10/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Baca Juga: PMK Perlakuan PPh Sesuai Ketentuan Perjanjian Internasional Direvisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-10/PJ/2025, pajak pertukaran informasi perpajakan, perjanjian internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan