Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

A+
A-
0
A+
A-
0
Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan pengawasan pengusaha kena pajak (PKP) dalam rangka pengadministrasian PKP.

Merujuk Pasal 56 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dirjen pajak akan melakukan pengawasan dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP.

“Dirjen Pajak melakukan pengawasan kepada PKP dalam rangka pengadministrasian PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKPm,” bunyi penggalan Pasal 56 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Secara lebih terperinci, pengawasan pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif tersebut dilakukan terhadap 3 kriteria PKP. Pertama, PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP. Kedua, PKP yang dilakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah.

Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif terhadap PKP yang baru dikukuhkan atau PKP yang baru pindah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah:

  1. tanggal pengukuhan PKP, bagi PKP yang baru dikukuhkan; atau
  2. tanggal surat pindah, bagi PKP yang dilakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Ketiga, PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dirjen pajak juga bisa melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Mengacu Pasal 56 ayat (2) PER-7/PJ/2025, pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP dilakukan dengan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha PKP untuk menguji dan membuktikan kesesuaian antara:

  1. lokasi usaha di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha pengusaha
    dengan data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh PKP; dan
  2. kegiatan usaha di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha pengusaha dengan data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh PKP.

Apabila pengusaha badan menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP maka penelitian lapangan dilakukan di: kantor virtual, tempat tinggal pengurus, dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya, tergantung pada kondisi PKP.

Penelitian lapangan di kantor virtual dilakukan untuk menguji 2 hal. Pertama, kesesuaian kantor virtual sebagai tempat kedudukan PKP dengan data dan/atau dokumen. Kedua, kesesuaian dengan ketentuan penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP.

Baca Juga: Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Selanjutnya, penelitian lapangan di tempat tinggal pengurus yang tercantum dalam surat pernyataan dilakukan apabila pengusaha badan memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual.

Kemudian, penelitian lapangan di tempat kegiatan usaha yang sebenarnya dilakukan untuk menguji dan membuktikan kesesuaian kegiatan usaha serta tempat kegiatan usaha yang sebenarnya dengan yang tercantum dalam surat pernyataan. (rig)

Baca Juga: Pembayaran Bunga Utang Tahun Ini Diekspektasikan Capai Rp552 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, pengusaha kena pajak, PKP, dirjen pajak, pengawasan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku