Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Ilustrasi. Sejumlah warga antre membeli gas LPG 3 kilogram saat berlangsung operasi pasar murah di Kantor Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (15/6/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi LPG 3 kilogram satu harga. Bila sudah tetapkan, regulasi tersebut direncanakan berlaku mulai 2026.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, kebijakan LPG 3 kilogram satu harga diperlukan agar LPG bersubsidi tersebut tersalur secara merata dan menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," katanya, dikutip pada Minggu (6/7/2025).
Regulasi terbaru akan memperbaiki tata kelola LPG 3 kilogram agar LPG tersebut senantiasa tersedia bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Bahlil mengatakan regulasi yang sedang disiapkan oleh pemerintah juga akan memuat pengaturan tentang mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
Regulasi tersebut diharapkan bisa menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi LPG diterima secara tepat sasaran kepada mereka yang berhak subsidi.
Perlu diketahui, harga LPG 3 kilogram di beberapa daerah saat ini bisa mencapai Rp50.000 per tabung meski pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung.
Hal itu disebabkan adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan oleh APBN dan realisasi penyaluran LPG 3 kilogram di lapangan.
"Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," ujar Bahlil.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot menuturkan kebijakan LPG 3 kilogram satu harga akan mereplikasi kebijakan BBM satu harga. Skema ini akan menyeragamkan harga di konsumen akhir dan menekan praktik penjualan di atas HET.
"Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi," kata Yuliot. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.