Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

A+
A-
3
A+
A-
3
Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa permohonan aktivasi NIK/NPWP harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, dirjen pajak dapat memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK kepada wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

“Untuk permohonan aktivasi NIK/NPWP harus dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak dapat diwakilkan ya Kak. Silakan yang bersangkutan melakukan aktivasi akun Coretax melalui KPP atau secara mandiri melalui laman Coretax,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Untuk mendaftarkan diri, mula-mula buka halaman coretax pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. Lalu, klik Daftar Di Sini pada halaman Login coretax. Selanjutnya, pilih opsi Perorangan pada halaman persiapan registrasi wajib pajak.

Sistem akan menampilkan pertanyaan Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?’ pilih, Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK. Kemudian, pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK. Selanjutnya, isi kolom data identitas wajib pajak yang terdiri atas:

  • NIK;
  • Nama lengkap wajib pajak sesuai dengan KTP;
  • Jenis wajib pajak (sudah terisi otomatis);
  • Tempat lahir;
  • Negara asal;
  • Tanggal lahir;
  • Jenis kelamin. Terdapat dua pilihan, yaitu pria atau wanita;
  • Status perkawinan. Tersedia 4 pilihan, yaitu: Tidak Kawin/Kawin/Cerai Hidup/Cerai Mati.
  • Agama. Tersedia 8 pilihan yaitu Budha, Katolik, Kristen, Hindu, Islam, Konghucu, Kepercayaan terhadap Tuhan YME, atau lainnya;
  • Jenis pekerjaan. tersedia berbagai pilihan tipe pekerjaan seperti akuntan, anggota BPK, anggota DPR RI, bidan, bupati, nelayan, buruh tani, guru, imam masjid, karyawan swasta, mekanik, konsultan, dan lain sebagainya;
  • Nama lengkap ibu kandung;
  • Nomor kartu keluarga;
  • Status anggota keluarga. Terdapat pilihan-pilihan yaitu: anak, cucu, kepala keluarga, suami, mertua, pembantu, Other (lainnya), family lain, orang tua, istri, atau lainnya;
  • Kategori orang pribadi

Jika jenis kelamin yang dipilih adalah wanita dan status perkawinan yang dipilih adalah kawin maka pada kategori orang pribadi akan tersedia pilihan: (i) istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH); (ii) istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT); dan (iii) wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB).

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Sementara itu, apabila jenis kelamin yang dipilih adalah pria atau wanita dengan status tidak kawin maka bagian kategori orang pribadi akan otomatis terisi sebagai orang pribadi.
Jika seluruh data telah terisi, silakan lakukan verifikasi data dengan menekan tombol Verifikasi. Selanjutnya, isikan detail kontak wajib pajak mulai dari email, nomor telepon seluler/HP, nomor telepon, dan nomor faksimile.

Klik tombol verifikasi di sebelah kolom email dan nomor telepon seluler. Sistem akan mengirimkan kode One Time Password (OTP) ke nomor telepon dan alamat email Anda. Masukkan kode OTP kemudian klik Verifikasi.

Apabila tidak menerima OTP atau terjadi kesalahan pengisian email atau nomor HP, isikan 000 sebagai ganti kode OTP, kemudian klik tombol Verifikasi. Kemudian, masukkan alamat email atau nomor HP yang benar.

Baca Juga: Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim ke alamat email dan nomor telepon Anda. Apabila setelah beberapa saat kode OTP masih belum diterima di alamat email dan nomor telepon Anda, klik tombol Kirim Ulang. Setelah berhasil melakukan verifikasi, klik Selanjutnya untuk melanjutkan.

Pada langkah selanjutnya, terdapat opsi untuk menambahkan pihak terkait. Pihak terkait berarti orang yang memiliki hubungan tertentu dengan wajib pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Penambahan pihak terkait ini bersifat opsional sehingga tahapan ini bisa dilewati dengan langsung menekan tombol Berikutnya.

Namun, apabila Anda ingin menambahkan pihak terkait, silakan tekan tanda Tambah. Kemudian, pilih tipe/jenis hubungan dengan pihak terkait, isikan NIK/NPWP Orang Pribadi, tekan tombol Cari, lalu klik Simpan untuk menyimpan data dan klik tombol Berikutnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Tahap selanjutnya adalah menambahkan data ekonomi. Sebelum mengisikan data ekonomi, tentukan 2 hal berikut:

  • metode pembukuan yang akan digunakan. Terdapat 3 pilihan, yaitu laporan keuangan berbasis kas; laporan keuangan berbasis akrual; dan pencatatan sederhana; dan
  • periode pembukuan. Anda bisa isikan 01-12 untuk periode Januari – Desember.

Setelah keduanya terisi, lanjutkan dengan menambahkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dengan cara menekan tombol tambah. Kemudian, isikan Sumber Penghasilan. Pada kolom ini tersedia 4 pilihan yaitu karyawan; pekerja bebas, usahawan, atau lainnya.

Setiap pilihan sumber penghasilan akan menyajikan kolom yang berbeda-beda. Misal, apabila Anda memilih karyawan maka akan diminta untuk mengisi KLU, deskripsi keterangan KLU, tempat kerja, dan jumlah penghasilan per bulan. Lengkapi kolom yang tersedia dan tekan tombol Simpan.

Baca Juga: Beda dengan Bahlil, Sri Mulyani Taksir Lifting Migas Tak Capai Target

Pada bagian berikutnya, isikan detail alamat wajib pajak. Terdapat pilihan beberapa jenis alamat pada kolom jenis alamat, yaitu: (i) alamat domisili, (ii) alamat aset, (iii) alamat korespondensi, dan (iv) alamat KTP.

Untuk proses pendaftaran, diperlukan minimal satu alamat utama yaitu alamat domisili. Selanjutnya, isikan alamat lengkap, RT, RW, provinsi, kota, dan kecamatan. Untuk pengisian nomor RT atau RW, jika tidak diketahui, isikan 000. Lalu, isikan pula kode pos berdasarkan kecamatan.

Selanjutnya, isi data geometris untuk menentukan lebih lanjut lokasi alamat Anda dengan menandai lokasi di peta. Setelah data berhasil diverifikasi, klik Berikutnya. Apabila alamat NIK sama dengan alamat domisili, Anda juga dapat menggunakan tombol Salin dari Domisili. Apabila sudah terisi lengkap, klik verifikasi.

Baca Juga: Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Berikutnya, lakukan verifikasi identitas wajib pajak dengan mengunggah foto Anda. Anda bisa mengambil foto langsung dari kamera atau dari file foto yang sudah ada. Apabila foto sudah terunggah, klik Berikutnya.

Sebagai langkah terakhir, klik checkbox pernyataan “Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan”.

Kemudian, tekan tombol Kirim Pengajuan dan proses pendaftaran selesai. Jika proses pendaftaran berhasil maka akan muncul notifikasi permohonan berhasil diajukan dan Anda diminta memeriksa email.

Baca Juga: Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Silakan periksa email yang Anda didaftarkan. Sistem coretax akan mengirimkan nomor NPWP dan cetakan NPWP berbentuk PDF pada email Anda.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, aktivasi NIK/NPWP, NIK, NPWP, pendaftaran, coretax, coretax djp, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:42 WIB
Salut untuk semangat kolaborasi dan inovasi para kontributor di sini. Saya jadi makin terbuka wawasannya soal ekosistem digital Indonesia. Kebetulan, saya juga sedang eksplorasi beberapa platform dan brand yang aktif memperkuat komunitas online di tanah air. Berikut beberapa referensi yang layak di ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi