Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

A+
A-
2
A+
A-
2
Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Anggota Dewan Pengurus Nasional IAPI Kusumaningsih Angkawijaya dan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Benny Soetrisno seusai menandatangani nota kesepahaman, Kamis (3/7/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyelenggarakan seminar bertajuk Bagaimana Mencegah Terbitnya dan Menjawab Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/Atau Keterangan (SP2DK).

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Benny Soetrisno dalam sambutannya mengatakan kehadiran IAPI amatlah penting dalam mendukung pelaku usaha di Indonesia.

"Saya kira IAPI akan memberikan dukungan kepada pengusaha-pengusaha di Indonesia. Itu sangat penting sekali karena pekerjaan Bapak Ibu memberikan kredibilitas kepada kita semua," ujar Benny, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Sebelum dimulainya seminar, Kadin Indonesia melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kadin Indonesia dan IAPI.

Anggota Dewan Pengurus Nasional IAPI Kusumaningsih Angkawijaya mengatakan dalam pelaksanaan audit, akuntan publik harus memahami peraturan perpajakan. Pemahaman perpajakan juga diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan, termasuk pemeriksaan atas perhitungan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Oleh karena itu, Kadin Indonesia bersama IAPI menggelar seminar yang membahas tentang SP2DK pada hari ini. SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh otoritas pajak guna mengklarifikasi pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Pada praktiknya, hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang kesulitan menanggapi SP2DK dari otoritas pajak baik karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi pajak, ketidaksesuaian data yang disampaikan, maupun kurangnya strategi dalam menyampaikan klarifikasi.

"Kualitas SP2DK yang baik akan mengurangi cost of taxation kedua belah pihak, baik compliance cost dari sisi wajib pajak dan administrative cost dari sisi fiskus. Dengan demikian, akan tercapai mutual trust yang menghasilkan penguatan legitimasi untuk otoritas perpajakan," ujar Kusumaningsih.

Seminar pada hari ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemilik perusahaan dan direksi mengenai langkah-langkah penyelesaian SP2DK secara efektif.

Baca Juga: Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan


Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik (nomor 4 dari kiri), Wakil Komite Tetap Bidang Asosiasi, Jasa Asuransi, dan Keuangan Kadin Herman Juwono (nomor 5 dari kiri), Anggota Dewan Pengurus Nasional IAPI Kusumaningsih Angkawijaya (nomor 6 dari kiri), Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Benny Soetrisno (nomor 7 dari kiri), serta perwakilan KADIN dan IAPI dalam seminar hybrid judul "Bagaimana Mencegah Terbitnya dan Menjawab Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)", Kamis (3/7/2025).

Wakil Ketua Komite Tetap Asosiasi Jasa Asuransi dan Keuangan Kadin Indonesia Herman Juwono selaku moderator seminar mengatakan wajib pajak perlu memiliki kesiapan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan oleh fiskus.

Baca Juga: Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

"SP2DK yang datang harus dijawab dengan cerdas. Jangan sembarang dijawab, harus cerdas menjawabnya. Data keuangan jangan sampai keliru, berbahaya kalau keliru," ujar Herman.

Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik pun mengatakan penerbitan SP2DK oleh otoritas pajak tidak terlepas dari rendahnya tax ratio dan tingginya tax gap Indonesia.

Secara umum, tax gap di Indonesia masih mencapai 40% dari total pajak yang seharusnya dipungut akibat beragam bentuk ketidakpatuhan, mulai dari nonfiling, underreporting, hingga underpayment.

Baca Juga: Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Masalahnya, segala bentuk pengawasan dan pemeriksaan yang diambil otoritas masih belum mampu menekan tax gap tersebut. Hingga saat ini, hanya sekitar 3% wajib pajak yang rutin diperiksa oleh otoritas.

"Ini pun strateginya kurang dan lemah karena dihambat oleh aturan. Mengapa? Sebenarnya kalau otoritas pajak punya data yang lengkap, katakanlah 95% data dikuasai, metode dan strategi pemeriksaan itu akan berbeda. Sekarang, otoritas pajak belum punya itu," ujar Machfud.

Anggota Komite Perpajakan IAPI Sempurna Bahri mengungkapkan setidaknya terdapat 5 penyebab terbitnya SP2DK. Penyebab dimaksud antara lain adanya kewajiban pajak yang belum dilaksanakan, ada pemenuhan kewajiban pajak belum sesuai ketentuan, DJP menerima data lain yang belum sesuai dengan SPT, ada kesalahan dalam ekualisasi, ada isu terkait kewajaran penghasilan dan pertumbuhan aset.

Baca Juga: Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Jika wajib pajak menerima SP2DK, perlu mempelajari isi SP2DK dan membandingkan data dalam SP2DK dengan data yang dimiliki oleh wajib pajak. Setelah dibandingkan, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi atas perbedaan tersebut berdasarkan bukti.

Kalau wajib pajak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, wajib pajak perlu melakukan perbaikan SPT. "Jadi kalau masih SP2DK bisa pembetulan SPT. Kalau sudah surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2), pembetulan SPT sudah tidak bisa," ujar Bahri.

Agar wajib pajak lebih siap dalam menanggapi SP2DK di kemudian hari, Bahri mendorong wajib pajak untuk melakukan tax diagnostic review. Adapun yang dimaksud dengan tax diagnostic review adalah penelaahan pajak tahun pajak yang sudah lewat.

Baca Juga: Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Penelaahan dilakukan untuk mencari potensi pajak yang belum diketahui manajemen sebelum dikirimkannya SP2DK ataupun SP2 oleh DJP.

"Tujuannya adalah agar tidak terbit SKP dan STP serta terbitnya rekomendasi apakah perlu pembetulan SPT. Ini diserahkan ke manajemen, temuan ini mau dibetulkan SPT-nya atau tidak," ujar Bahri.

Tax diagnostic review bisa dilakukan sebelum SPT dilaporkan, sebelum SPT memasuki daluwarsa penetapan, atau sebelum membeli perusahaan. Langkah ini juga perlu dilakukan sebelum IPO serta sebelum mengajukan keberatan dan banding.

Baca Juga: Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Keberatan ada sanksi 30% kalau ditolak, banding ada sanksi 60% kalau ditolak. Jadi kita harus putuskan, mau maju keberatan atau tidak," ujar Bahri. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kadin Indonesia, IAPI, SP2DK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:42 WIB
Salut untuk semangat kolaborasi dan inovasi para kontributor di sini. Saya jadi makin terbuka wawasannya soal ekosistem digital Indonesia. Kebetulan, saya juga sedang eksplorasi beberapa platform dan brand yang aktif memperkuat komunitas online di tanah air. Berikut beberapa referensi yang layak di ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 September 2024 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Diterapkan, WP Bisa Terima dan Respons SP2DK Secara Online

Minggu, 29 September 2024 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA KEDIRI

Petugas Pajak Ungkap Hal yang Perlu Dilakukan WP Jika Dapat SP2DK

Senin, 23 September 2024 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Ada Ketidaksesuaian Data dari WP, Kantor Pajak Terbitkan SP2DK

Senin, 02 September 2024 | 11:31 WIB
ANALISIS PAJAK

SP2DK dan Upaya Memunculkan Kepatuhan Kooperatif Wajib Pajak

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi