Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK
Fokus
Reportase

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

A+
A-
2
A+
A-
2
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

PERMINTAAN penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) berisiko ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan ataupun pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Alhasil, ada risiko menjadi lebih panjangnya prosedur yang harus dijalani wajib pajak.

Terlebih, pada saat yang bersamaan, Ditjen Pajak (DJP) telah mengimplementasikan coretax administration system (CTAS) mulai 2025. Coretax DJP ini disebut-sebut akan mampu merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami legal framework P2DK agar tidak berujung pada pemeriksaan atau pemeriksaan bukper. Dalam konteks ini, perlu juga untuk melihat aspek-aspek krusial dalam penyusunan tanggapan atas Surat P2DK (SP2DK) dari DJP.

Jika ternyata sudah masuk ke tahap pemeriksaan dan pemeriksaan bukper (penegakan hukum), wajib pajak perlu memahami prosesnya dengan baik. Hal ini krusial sehingga wajib pajak, termasuk perusahaan, dapat menghadapi pemeriksaan dan pemeriksaan bukper dengan tepat.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2023 oleh DJP, produksi SP2DK pada 2023 sebanyak 387.089 surat. Adapun jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2023 sebanyak 279.102 wajib pajak. Sementara itu, jumlah wajib pajak dengan SP2DK selesai sebanyak 244.174 wajib pajak.

Dari 5,24 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), ada 52.296 wajib pajak yang diperiksa. Jumlah ini naik dari performa 2022, yakni 5,23 juta wajib pajak wajib SPT dan 45.835 wajib pajak diperiksa.

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) sebanyak 707 surat. Penyelesaian berupa usul penyidikan paling banyak, yakni 308 laporan. Sisanya, ada pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (288 laporan) dan penghentian pemeriksaan bukper (23 laporan).

Menariknya, proses bisnis pengawasan dan pemeriksaan turut berubah dengan adanya CTAS. Contoh, dimungkinkannya wajib pajak untuk menerima dan menanggapi SP2DK secara elektronik. Contoh lain, adanya notifikasi mengenai pelaksanaan pemeriksaan bukper.

Keberadaan coretax membawa perubahan besar pada mekanisme pengawasan. Proses administrasi, khususnya terkait SP2DK, menjadi lebih efisien. Hal ini memungkinkan fiskus untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif, sedangkan wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan lebih cepat dan mudah.

Namun, perubahan ini juga menuntut strategi kepatuhan yang lebih matang untuk menghindari risiko penerbitan P2DK. Selain itu, strategi serupa diperlukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bukper.

Lalu, apa saja langkah praktis yang dapat diambil wajib pajak? Dapatkan wawasan terkait berbagai langkah yang bisa dipertimbangkan dalam Seminar Eksklusif DDTC Academy "Strategi Menghadapi P2DK dan Pemeriksaan termasuk Bukti Permulaan di Era Coretax Administration System".


Seminar ini akan digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 di Menara DDTC, Jakarta pukul 09.30 WIB hingga 15.30 WIB.

Dalam seminar eksklusif ini, Anda akan mempelajari berbagai topik, seperti:

  • P2DK: Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
  • Pemeriksaan Pajak
  • Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper)
  • Update Regulasi dan Administrasi di Era Coretax

Gratis buku Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, PPh, dan PPN berdasarkan UU 6/2023 versi bahasa Indonesia senilai Rp250.000.

Segera daftarkan diri Anda sekarang melalui tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Sebagai informasi, DDTC Academy telah menerbitkan jadwal pelatihan pajak 2025. Terdapat promo menarik di dalamnya, segera cek dan unduh di link berikut ini, https://bagi.to/jadwalddtcacademy2025.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Minda), email [email protected] (Minda). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukper, SP2DK, P2DK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax