Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews – Pemkot Gorontalo mencatat terdapat 23 pelaku usaha restoran dan tempat hiburan yang tidak pernah membayar pajak ke kas daerah padahal telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto menyebut 19 wajib pajak di antaranya restoran dan 4 tempat hiburan. Sisanya, terdapat 16 wajib pajak hotel dan restoran dengan tunggakan pajak mencapai Rp369 juta.

"Mereka [23 pelaku usaha] tidak pernah menyetor pajak sejak awal berdiri, dan ini jelas pelanggaran," katanya, dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Nuryanto menjelaskan pemkot telah memanggil para wajib pajak dalam rangka melakukan sosialisasi dan pembinaan. Namun, sebagian pelaku usaha yang masuk dalam daftar penunggak ternyata justru tidak hadir.

Menurutnya, wajib pajak yang mangkir dari undangan tersebut menandakan sikap tidak peduli. Untuk mengatasi hal tersebut, pemkot bakal mengambil tindakan tegas.

"Ini sinyal kuat bahwa kami serius menertibkan pendapatan daerah. Pajak daerah yang dipungut dari masyarakat harus segera disetor ke kas daerah, bukan ditahan atau diabaikan,” tuturnya.

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Salah satu upaya yang akan ditempuh Pemkot Gorontalo ialah dengan menerjunkan satuan tugas (Satgas) pendapatan asli daerah (PAD) untuk memperkuat pengawasan sekaligus menagih para pelaku usaha yang tidak taat pajak.

Selain itu, Pemkot Gorontalo juga akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat pajak, serta memberikan kontribusi besar. Namun, dia tidak menyebutkan hadiahnya, dan hanya menjamin akan memperluas kategori pemenang penghargaan pada tahun mendatang.

"Sudah waktunya pengusaha menunjukkan tanggung jawab. Jangan hanya menikmati hasil, tapi abaikan kewajiban. Saatnya taat, atau bersiap berhadapan dengan Satgas PAD,” ujar Nuryanto seperti dilansir gorontalokota.go.id. (rig)

Baca Juga: Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota gorontalo, pajak, pajak daerah, penagihan pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi