Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews – Pemkot Gorontalo mencatat terdapat 23 pelaku usaha restoran dan tempat hiburan yang tidak pernah membayar pajak ke kas daerah padahal telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto menyebut 19 wajib pajak di antaranya restoran dan 4 tempat hiburan. Sisanya, terdapat 16 wajib pajak hotel dan restoran dengan tunggakan pajak mencapai Rp369 juta.
"Mereka [23 pelaku usaha] tidak pernah menyetor pajak sejak awal berdiri, dan ini jelas pelanggaran," katanya, dikutip pada Minggu (27/7/2025).
Nuryanto menjelaskan pemkot telah memanggil para wajib pajak dalam rangka melakukan sosialisasi dan pembinaan. Namun, sebagian pelaku usaha yang masuk dalam daftar penunggak ternyata justru tidak hadir.
Menurutnya, wajib pajak yang mangkir dari undangan tersebut menandakan sikap tidak peduli. Untuk mengatasi hal tersebut, pemkot bakal mengambil tindakan tegas.
"Ini sinyal kuat bahwa kami serius menertibkan pendapatan daerah. Pajak daerah yang dipungut dari masyarakat harus segera disetor ke kas daerah, bukan ditahan atau diabaikan,” tuturnya.
Salah satu upaya yang akan ditempuh Pemkot Gorontalo ialah dengan menerjunkan satuan tugas (Satgas) pendapatan asli daerah (PAD) untuk memperkuat pengawasan sekaligus menagih para pelaku usaha yang tidak taat pajak.
Selain itu, Pemkot Gorontalo juga akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat pajak, serta memberikan kontribusi besar. Namun, dia tidak menyebutkan hadiahnya, dan hanya menjamin akan memperluas kategori pemenang penghargaan pada tahun mendatang.
"Sudah waktunya pengusaha menunjukkan tanggung jawab. Jangan hanya menikmati hasil, tapi abaikan kewajiban. Saatnya taat, atau bersiap berhadapan dengan Satgas PAD,” ujar Nuryanto seperti dilansir gorontalokota.go.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.