Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lakukan Penagihan, Kantor Pajak Sita Tanah Kosong Rp750 Juta Milik WP

A+
A-
12
A+
A-
12
Lakukan Penagihan, Kantor Pajak Sita Tanah Kosong Rp750 Juta Milik WP

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi telah melakukan kegiatan penyitaan atas tanah kosong dengan taksiran nilai sita senilai Rp750 juta pada 16 Juni 2025. Tanah yang disita ini berlokasi di Cipageran, Kota Cimahi.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cimahi Reza Herdiana mengatakan penyitaan tersebut turut dihadiri Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Wardani Rahendra. Adapun kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan digelarnya Pekan Sita Serentak 2025 di Jawa Barat.

“Kami memasang plang sita pada tanah kosong tersebut dan penandatangan berita acara,” kata Reza seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Reza menjelaskan bahwa penyitaan aset penunggak pajak tersebut merupakan komitmen DJP dalam mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui penagihan aktif.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur yang ada sehingga tunggakan pajak segera dilunasi oleh wajib pajak,” tuturnya.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaian tindakan dalam penagihan pajak.

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan.

Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).

Ketentuan Waktu Tindakan Penagihan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Kemudian, jika setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan. Surat paksa itu diberitahukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum menulasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Kemudian, jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.

Baca Juga: Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika:

  • objek sita tidak dapat ditemukan;
  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  • berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Jika penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Penyanderaan juga dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Ketentuan ini berlaku jika:

Baca Juga: PPN DTP Bekal Khusus Operasi Tertentu Hanya Berlaku hingga Akhir 2025
  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

“Atas utang pajak …, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cimahi, pajak, daerah, penagihan aktif, penyitaan, aset tanah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Abal Abal

[email protected]
Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:04 WIB
Oke gas oke gas
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP