Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK Baru! PPN atas Bekal Khusus Operasi Tertentu Ditanggung Pemerintah

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK Baru! PPN atas Bekal Khusus Operasi Tertentu Ditanggung Pemerintah

Tampilan awal salinan PMK 44/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2025. Beleid itu mengatur pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk tahun anggaran 2025.

Bekal khusus operasi tertentu yang dimaksud meliputi bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi untuk militer. Insentif diberikan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi tertentu pada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI.

“PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian...pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025,” bunyi Pasal 2 PMK 44/2025, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Beleid yang berlaku mulai 24 Juli 2025 tersebut juga telah melampirkan perincian jenis bekal khusus operasi tertentu yang mendapat fasilitas PPN DTP. Berdasarkan lampiran PMK 44/2025, ada 27 jenis bekal kesehatan yang mendapat fasilitas PPN DTP.

Bekal kesehatan tersebut di antaranya: Junctional tourniquet set; 12mm Injectible Hemostatic Device; Hemostatic Applicator Granules; Bandage Compression Inflatab; High Compression Tactical Combat; Emergency Pressure Bandage; Vented Chest Seal; dan Compact Fractured Support.

Selanjutnya, terdapat 9 jenis rumah sakit lapangan yang mendapat fasilitas PPN DTP. Bekal khusus tersebut di antaranya: Exoskeleton EMXL – 4 Bay Series (tenda semi hanggar); Thermal Fly Customized TMS54; Rigid Flooring; dan Cardiac Arrest Resuscitation AI Software.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Kemudian, terdapat 8 jenis ransum khusus operasi untuk militer yang mendapat fasilitas PPN DTP. Ransum khusus itu meliputi: T2; CI/FD3/ TB1/C2BN; Prophilaksis; Naraga Plus; Eprokal Plus; LP Konserven; Natura Siaga; Tactical Heater Pouch.

Nanti, pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPN yang terutang atas penyerahan barang-barang tersebut kepada Kementerian Pertahanan/TNI. Perlu diperhatikan, PPN yang ditanggung pemerintah ialah PPN yang terutang sejak 24 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

Selain itu, PMK 44/2025 mengatur 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu. Pertama, PKP tersebut wajib membuat faktur pajak. Kedua, PKP tersebut membuat laporan realisasi PPN DTP.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

PMK 44/2025 pun telah memerinci ketentuan keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak. PKP juga harus melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN. Faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tersebut sekaligus menjadi laporan realisasi PPN DTP.

“Faktur pajak...yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan bekal khusus operasi tertentu, merupakan laporan realisasi PPN DTP,” bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 44/2025. (rig)

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 44/2025, bekal khusus operasi, PPN ditanggung pemerintah, kementerian pertahanan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP