PMK Baru! Sistem Peralatan Pengamanan Persenjataan TNI Kini Bebas PPN

Tampilan awal salinan PMK 45/2025.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang melaksanakan tugas operasi militer.
Pembebasan PPN tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2025. Mengacu pada pertimbangannya, pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara.
“Perlu diberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap bekal khusus operasi TNI yang bersifat strategis berupa sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas operasi militer,” bunyi pertimbangan PMK 45/2025, dikutip pada Kamis (24/7/2025).
PMK 45/2025 merupakan revisi dari PMK 157/2023. Revisi dilakukan karena PMK 157/2023 belum mengatur fasilitas pembebasan PPN terhadap sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas operasi pertahanan negara.
Untuk itu, pemerintah merevisi PMK 157/2023 untuk menambahkan beragam jenis sistem peralatan pengamanan persenjataan yang dibebaskan dari PPN. Perincian tersebut tercantum dalam Lampiran I PMK 157/2023 s.t.d.d PMK 45/2025.
PMK 45/2025 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Juli 2025. Selain sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk TNI, berdasarkan PMK 157/2023, terdapat berbagai barang strategis untuk keperluan pertahanan negara yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Barang tersebut di antaranya senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, serta suku cadangnya.
Ada pula komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.
Pembebasan PPN juga diberikan terhadap peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Namun, pembebasan PPN tersebut diberikan terbatas pada impor dan/atau penyerahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Pihak tersebut mencakup kementerian pertahanan, BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional, dan pihak yang ditunjuk.
Selain itu, pembebasan juga diberikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.
Pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara diberikan dengan menggunakan surat keterangan bebas. Untuk itu, pihak yang ingin mengajukan pembebasan PPN harus mengajukan SKB tersebut. Simak Pemerintah Bebaskan PPN Atas Objek untuk Pertahanan dan Keamanan Negara (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.