Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK Baru! Sistem Peralatan Pengamanan Persenjataan TNI Kini Bebas PPN

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK Baru! Sistem Peralatan Pengamanan Persenjataan TNI Kini Bebas PPN

Tampilan awal salinan PMK 45/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang melaksanakan tugas operasi militer.

Pembebasan PPN tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2025. Mengacu pada pertimbangannya, pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara.

“Perlu diberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap bekal khusus operasi TNI yang bersifat strategis berupa sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas operasi militer,” bunyi pertimbangan PMK 45/2025, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen

PMK 45/2025 merupakan revisi dari PMK 157/2023. Revisi dilakukan karena PMK 157/2023 belum mengatur fasilitas pembebasan PPN terhadap sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas operasi pertahanan negara.

Untuk itu, pemerintah merevisi PMK 157/2023 untuk menambahkan beragam jenis sistem peralatan pengamanan persenjataan yang dibebaskan dari PPN. Perincian tersebut tercantum dalam Lampiran I PMK 157/2023 s.t.d.d PMK 45/2025.

PMK 45/2025 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Juli 2025. Selain sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk TNI, berdasarkan PMK 157/2023, terdapat berbagai barang strategis untuk keperluan pertahanan negara yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Barang tersebut di antaranya senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, serta suku cadangnya.

Ada pula komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.

Pembebasan PPN juga diberikan terhadap peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Namun, pembebasan PPN tersebut diberikan terbatas pada impor dan/atau penyerahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Pihak tersebut mencakup kementerian pertahanan, BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional, dan pihak yang ditunjuk.

Selain itu, pembebasan juga diberikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.

Pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara diberikan dengan menggunakan surat keterangan bebas. Untuk itu, pihak yang ingin mengajukan pembebasan PPN harus mengajukan SKB tersebut. Simak Pemerintah Bebaskan PPN Atas Objek untuk Pertahanan dan Keamanan Negara (rig)

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 45/2025, PPN, sistem peralatan pengamanan persenjataan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 10:45 WIB
RUU JABATAN HAKIM

Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Indonesia Issues Taxpayers‘ Charter as Reference for DGT Staff on Duty

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?