Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

A+
A-
0
A+
A-
0
Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Keahlian DPR menyebut RUU tentang Jabatan Hakim diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status hakim sebagai pejabat negara dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Badan Keahlian DPR Raden Priharta Budiprasetya mengatakan hakim selama ini memang merupakan pejabat negara, bukan PNS. Namun, tata cara pengangkatan, pemberian hak keuangan, dan jenjang karier hakim masih mengikuti ketentuan bagi PNS.

"Hakim berkedudukan sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Hakim terdiri dari hakim pertama, hakim tinggi, dan hakim agung," kata Raden dalam konsultasi publik RUU Jabatan Hakim, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Sebagai pejabat negara, hakim memperoleh hak keuangan, cuti, jaminan keamanan, dan fasilitas. Hak keuangan bakal diberikan secara proporsional sesuai kedudukan hakim.

Hak keuangan yang dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain. Adapun fasilitas yang diberikan antara lain rumah jabatan, sarana transportasi, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas, dan protokol.

Bila RUU Jabatan Hakim ditetapkan menjadi UU dan resmi berlaku, peraturan pelaksanaan mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim masih tetap berlaku hingga adanya peraturan pelaksana yang baru. Peraturan pelaksanaan yang disusun berdasarkan UU Jabatan Hakim harus ditetapkan maksimal 2 tahun sejak UU dimaksud diundangkan.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Lebih lanjut, RUU Jabatan Hakim diperlukan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 43/PUU-XII/2015 yang menghapus kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam seleksi dan pengangkatan calon hakim tingkat pertama.

RUU Jabatan Hakim bakal memerinci proses pengangkatan, status kepegawaian, jenjang karier, pembinaan, pengawasan, dan pemberhentian hakim.

Pengangkatan hakim tingkat pertama dilakukan berdasarkan formasi dan alokasi kebutuhan, penetapan wilayah penerimaan, dan pendidikan. Adapun pengangkatan hakim tinggi dilakukan berdasarkan formasi dan alokasi kebutuhan pengadilan tingkat banding. (rig)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Jabatan Hakim, Badan Keahlian DPR, hakim, hak keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PKP Tak Bisa Pakai Kantor Virtual Hanya untuk Alamat Surat-Menyurat

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Indonesia Issues Taxpayers‘ Charter as Reference for DGT Staff on Duty