Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PKP Tak Bisa Pakai Kantor Virtual Hanya untuk Alamat Surat-Menyurat

A+
A-
11
A+
A-
11
PKP Tak Bisa Pakai Kantor Virtual Hanya untuk Alamat Surat-Menyurat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Respons dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet yang meminta penjelasan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c yang berbunyi: tidak menggunakan kantor virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi.

“Maksud [dari ketentuan itu ialah] tidak menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak semata-mata sebagai alamat untuk surat-menyurat,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

Seperti diketahui, kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).

Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025, badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP bila memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha, yakni di kantor virtual tersebut.

Sementara itu, jika badan bertempat kedudukan di kantor virtual, tetapi memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha maka tempat pengukuhan PKP ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain kantor virtual tersebut.

Baca Juga: Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada pasal 51 ayat (1) huruf a harus memenuhi 3 persyaratan. Pertama, memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.

Kedua,memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada pasal 51 ayat (4) huruf a dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan; dan

Ketiga, tidak menggunakan kantor virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi. (rig)

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, kantor virtual, pengusaha badan, pengukuhan pkp, alamat korespondensi, pajak, PKP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Mulai 1 Agustus, Pemkab Ini Beri Pengurangan BPHTB 35%

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%