Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mulai 1 Agustus, Pemkab Ini Beri Pengurangan BPHTB 35%

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai 1 Agustus, Pemkab Ini Beri Pengurangan BPHTB 35%

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akan memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) mulai 1 Agustus 2025.

Bupati Jombang Warsubi menyebut keringanan yang diberikan berupa pengurangan pokok BPHTB sebesar 35%. Selain itu, pemkab akan menghapuskan denda BPHTB. Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk membantu masyarakat.

“Mulai 1 Agustus sampai akhir tahun, BPHTB dikurangi 35%, dendanya dihapus. Ini kemudahan, tapi harus diimbangi kejujuran,” ujar Warsubi, dikutip pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Masuk Kategori Objek Pajak Daerah, Pemda Sisir Penyedia Lapangan Padel

Warsubi menyatakan keringanan juga diberikan untuk menggenjot penerimaan BPHTB lantaran masih sering terjadi kebocoran. Guna mengatasi kebocoran penerimaan itu, dibutuhkan sinergi dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

“Kalau soal PBB-P2, saya apresiasi 227 desa dan 9 kecamatan yang lunas sebelum jatuh tempo. Tapi BPHTB ini sering bocor, rawan macet di administrasi. Saya minta PPAT tegas, lurah tegas, BPN tegas. Ini bukan urusan siapa yang paling berkuasa, tapi siapa yang mau membantu rakyat tertib administrasi,” kata Warsubi.

Warsubi juga berpesan agar seluruh pihak menjaga integritas agar tetap dipercaya masyarakat. Bupati Jombang ke-19 itu juga menekankan agar para pengembang perumahan segera memecah SPPT PBB-P2 menjadi per unit, sesuai dengan sertifikat.

Baca Juga: Bupati Imbau Aparatur Daerah Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

“Kalau site plan dan SHGB sudah beres, jangan nunggu lama. Ini cara biar warga tidak kesulitan urus pajaknya. Kita mau bantu yang berpenghasilan rendah, bukan malah dipersulit,” tegasnya.

Warsubi berharap ketertiban administrasi PBB-P2 dan BPHTB dapat membantu tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, dia berharap ketertiban administrasi PBB-P2 dan BPHTB mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Saya tidak mau lagi dengar ada warga dirugikan hanya karena proses peralihan tanah macet gara-gara pajak. Tertib administrasi, tertib bayar pajak, daerah untung, rakyat juga tenang,” imbuhnya.

Baca Juga: Setoran Pajak Alat Berat Belum Optimal, Pemda Minta Pendampingan BPKP

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono menyebut sinergi antara Bapenda dan PPAT menjadi kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, sinergi dengan PPAT juga menjadi jalan untuk menyelesaikan masalah kebocoran penerimaan BPHTB.

“Banyak transaksi tanah tidak tercatat rapi. Padahal kalau tertib, BPHTB bisa jadi tulang punggung PAD setelah PBB-P2. Kami mendorong PPAT melaporkan data tepat waktu, valid, dan transparan. Tanpa itu, kebocoran terus terjadi,” tegas Hartono, seperti dilansir sinarpos.co.id. (dik)

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, BPHTB, insentif pajak daerah, pad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN TANGERANG

Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

E-Learning Masih Bisa Diakses Calon Pendaftar USKP, Terakhir Hari Ini

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:00 WIB
UNIVERSITAS AIRLANGGA

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Ekosistem Digital Bakal Lebih Tertata

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:31 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Turunkan Tarif Trump, Ini Poin-Poin yang Disepakati Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:00 WIB
KABUPATEN NIAS SELATAN

Bupati Imbau Aparatur Daerah Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Early Bird akan Berakhir! Training Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh & PPN

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PKP Tak Bisa Pakai Kantor Virtual Hanya untuk Alamat Surat-Menyurat