Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

A+
A-
1
A+
A-
1
Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil DJP Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan sita serentak atas aset wajib pajak yang memiliki tunggakan di seluruh di Provinsi Kepulauan Riau pada 18 Juni 2025.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 KPP, yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

“Kegiatan ini merupakan upaya membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Rizal Fahmi dikutip dari situs DJP, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan

Selain meningkatkan penerimaan pajak, lanjut Rizal, kegiatan sita serentak tersebut juga bertujuan untuk memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menyita 14 objek yang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan/atau bagunan, dan rekening yang tersimpan di perbankan dengan nilai taksiran atas seluruh aset tersebut senilai Rp2,66 miliar.

KPP yang telah melakukan penyitaan aset akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Untuk aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank, KPP akan melakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa.

Namun, wajib pajak/penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL. (rig)

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kepri, pajak, pajak daerah, penyitaan pajak, penagihan pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:30 WIB
UU HKPD

Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP