Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Kanwil DJP Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan sita serentak atas aset wajib pajak yang memiliki tunggakan di seluruh di Provinsi Kepulauan Riau pada 18 Juni 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 KPP, yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
“Kegiatan ini merupakan upaya membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Rizal Fahmi dikutip dari situs DJP, Kamis (10/7/2025).
Selain meningkatkan penerimaan pajak, lanjut Rizal, kegiatan sita serentak tersebut juga bertujuan untuk memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.
Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menyita 14 objek yang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan/atau bagunan, dan rekening yang tersimpan di perbankan dengan nilai taksiran atas seluruh aset tersebut senilai Rp2,66 miliar.
KPP yang telah melakukan penyitaan aset akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank, KPP akan melakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa.
Namun, wajib pajak/penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.