Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

A+
A-
1
A+
A-
1
Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil DJP Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan sita serentak atas aset wajib pajak yang memiliki tunggakan di seluruh di Provinsi Kepulauan Riau pada 18 Juni 2025.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 KPP, yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

“Kegiatan ini merupakan upaya membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Rizal Fahmi dikutip dari situs DJP, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Selain meningkatkan penerimaan pajak, lanjut Rizal, kegiatan sita serentak tersebut juga bertujuan untuk memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menyita 14 objek yang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan/atau bagunan, dan rekening yang tersimpan di perbankan dengan nilai taksiran atas seluruh aset tersebut senilai Rp2,66 miliar.

KPP yang telah melakukan penyitaan aset akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Untuk aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank, KPP akan melakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa.

Namun, wajib pajak/penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL. (rig)

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kepri, pajak, pajak daerah, penyitaan pajak, penagihan pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak