Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai karyawan kadang mendapati laporan pajaknya berstatus 'Kurang Bayar'.
Para pekerja pun bingung lantaran gaji yang diterima wajib pajak tiap bulannya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja. Lho kok bisa, gajinya sudah dipotong pajak tapi SPT Tahunannya kurang bayar?
"Salah satu penyebab utama kurang bayar adalah wajib pajak memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Misalnya, bekerja di lebih dari satu pemberi kerja," kata Penyuluh Pajak Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III Siti Rahayu saat memberikan siniar bersama Tax Center FEB Universitas Brawijaya, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (26/6/2025).
Perlu dipahami, kurang bayar terjadi apabila pajak terutang lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar selama tahun berjalan.
Dalam konteks wajib pajak memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, setiap pemberi kerja biasanya memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) secara penuh. Karenanya, saat digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan wajib pajak dikoreksi dengan menggunakan PTKP satu kali setahun.
Hal tersebutlah yang membuat kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun.
"Sebaliknya, jika wajib pajak orang pribadi yang hanya bekerja di satu pemberi kerja dan tidak ada penghasilan lain yang terutang PPh maka tidak akan terjadi kurang bayar," ujar Siti Rahayu.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga rentan mengalami kurang bayar.
Hal tersebut umumnya karena tidak ada pihak ketiga yang memotong pajak atas penghasilannya sehingga wajib pajak tidak memiliki kredit pajak dari pemotongan PPh yang bisa mengurangi kewajiban pembayaran pajak di akhir tahun.
Untuk wajib pajak jenis ini, pemerintah menyediakan mekanisme angsuran PPh Pasal 25, yaitu pembayaran pajak secara berkala setiap bulan yang akan dikreditkan pada saat pelaporan SPT Tahunan.
Siti Rahayu juga menyoroti keberadaan fitur deposit pajak dalam coretax system yang memberikan fleksibilitas dalam kepada wajib pajak dalam membayar pajak.
“Dengan deposit pajak, wajib pajak dapat menyetorkan sebagian penghasilannya sejak awal untuk mengantisipasi kekurangan bayar saat pelaporan SPT Tahunan. Ini memberi fleksibilitas dan mengurangi beban pembayaran sekaligus,” pungkasnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.