Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

A+
A-
12
A+
A-
12
Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai karyawan kadang mendapati laporan pajaknya berstatus 'Kurang Bayar'.

Para pekerja pun bingung lantaran gaji yang diterima wajib pajak tiap bulannya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja. Lho kok bisa, gajinya sudah dipotong pajak tapi SPT Tahunannya kurang bayar?

"Salah satu penyebab utama kurang bayar adalah wajib pajak memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Misalnya, bekerja di lebih dari satu pemberi kerja," kata Penyuluh Pajak Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III Siti Rahayu saat memberikan siniar bersama Tax Center FEB Universitas Brawijaya, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (26/6/2025).

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Perlu dipahami, kurang bayar terjadi apabila pajak terutang lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar selama tahun berjalan.

Dalam konteks wajib pajak memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, setiap pemberi kerja biasanya memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) secara penuh. Karenanya, saat digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan wajib pajak dikoreksi dengan menggunakan PTKP satu kali setahun.

Hal tersebutlah yang membuat kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun.

Baca Juga: Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

"Sebaliknya, jika wajib pajak orang pribadi yang hanya bekerja di satu pemberi kerja dan tidak ada penghasilan lain yang terutang PPh maka tidak akan terjadi kurang bayar," ujar Siti Rahayu.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga rentan mengalami kurang bayar.

Hal tersebut umumnya karena tidak ada pihak ketiga yang memotong pajak atas penghasilannya sehingga wajib pajak tidak memiliki kredit pajak dari pemotongan PPh yang bisa mengurangi kewajiban pembayaran pajak di akhir tahun.

Baca Juga: Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Untuk wajib pajak jenis ini, pemerintah menyediakan mekanisme angsuran PPh Pasal 25, yaitu pembayaran pajak secara berkala setiap bulan yang akan dikreditkan pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Siti Rahayu juga menyoroti keberadaan fitur deposit pajak dalam coretax system yang memberikan fleksibilitas dalam kepada wajib pajak dalam membayar pajak.

“Dengan deposit pajak, wajib pajak dapat menyetorkan sebagian penghasilannya sejak awal untuk mengantisipasi kekurangan bayar saat pelaporan SPT Tahunan. Ini memberi fleksibilitas dan mengurangi beban pembayaran sekaligus,” pungkasnya. (sap)

Baca Juga: Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, kepatuhan pajak, SPT Tahunan, kurang bayar, wajib pajak, karyawan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 17 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 13:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Cara Aktivasi Coretax Jika NPWP Gabung Tapi Pemasukan Hanya dari Istri

Kamis, 17 Juli 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Sisir Kecamatan, Petugas Pajak Bantu Kopdes Merah Putih Daftar NPWP

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan