Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

A+
A-
1
A+
A-
1
Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai karyawan kadang mendapati laporan pajaknya berstatus 'Kurang Bayar'.

Para pekerja pun bingung lantaran gaji yang diterima wajib pajak tiap bulannya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja. Lho kok bisa, gajinya sudah dipotong pajak tapi SPT Tahunannya kurang bayar?

"Salah satu penyebab utama kurang bayar adalah wajib pajak memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Misalnya, bekerja di lebih dari satu pemberi kerja," kata Penyuluh Pajak Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III Siti Rahayu saat memberikan siniar bersama Tax Center FEB Universitas Brawijaya, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (26/6/2025).

Baca Juga: Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Perlu dipahami, kurang bayar terjadi apabila pajak terutang lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar selama tahun berjalan.

Dalam konteks wajib pajak memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, setiap pemberi kerja biasanya memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) secara penuh. Karenanya, saat digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan wajib pajak dikoreksi dengan menggunakan PTKP satu kali setahun.

Hal tersebutlah yang membuat kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun.

Baca Juga: DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

"Sebaliknya, jika wajib pajak orang pribadi yang hanya bekerja di satu pemberi kerja dan tidak ada penghasilan lain yang terutang PPh maka tidak akan terjadi kurang bayar," ujar Siti Rahayu.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga rentan mengalami kurang bayar.

Hal tersebut umumnya karena tidak ada pihak ketiga yang memotong pajak atas penghasilannya sehingga wajib pajak tidak memiliki kredit pajak dari pemotongan PPh yang bisa mengurangi kewajiban pembayaran pajak di akhir tahun.

Baca Juga: SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Untuk wajib pajak jenis ini, pemerintah menyediakan mekanisme angsuran PPh Pasal 25, yaitu pembayaran pajak secara berkala setiap bulan yang akan dikreditkan pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Siti Rahayu juga menyoroti keberadaan fitur deposit pajak dalam coretax system yang memberikan fleksibilitas dalam kepada wajib pajak dalam membayar pajak.

“Dengan deposit pajak, wajib pajak dapat menyetorkan sebagian penghasilannya sejak awal untuk mengantisipasi kekurangan bayar saat pelaporan SPT Tahunan. Ini memberi fleksibilitas dan mengurangi beban pembayaran sekaligus,” pungkasnya. (sap)

Baca Juga: Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, kepatuhan pajak, SPT Tahunan, kurang bayar, wajib pajak, karyawan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan