Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menanggung sepenuhnya pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan bekal khusus operasi militer. Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2025.

Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP dengan alasan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi pada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi yang diberikan pada satuan penerima, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan PMK 44/2025, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Ada 3 cakupan bekal khusus operasi tertentu yang dimaksud dalam PMK 44/2025. Pertama, bekal kesehatan. Kedua, rumah sakit lapangan. Ketiga, ransum khusus operasi untuk militer. PMK 44/2025 juga telah melampirkan perincian jenis-jenis bekal khusus operasi tertentu yang mendapat fasilitas.

Adapun PPN DTP diberikan terhadap PPN yang terutang sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Terkait dengan fasilitas PPN DTP tersebut, ada 2 hal yang perlu diperhatikan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu.

Pertama, PKP harus membuat faktur pajak yang memenuhi ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya adalah memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 44 TAHUN 2025”.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Kedua, PKP membuat laporan realisasi PPN DTP. Laporan realiasi tersebut berupa faktur pajak atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Artinya, PKP tidak perlu membuat laporan khusus melainkan cukup melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN.

Adapun PMK 44/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Juli 2025. Secara lebih terperinci, PMK 44/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Pasal ini berisi beragam definisi istilah yang digunakan dalam PMK 44/2025.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026
  • Pasal 2

Pasal ini menegaskan PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian pertahanan dan/atau TNI, ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025.

  • Pasal 3

Pasal ini memerinci cakupan bekal khusus operasi tertentu yang diberikan fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 4

Pasal ini menyatakan PPN DTP diberikan mulai 24 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya
  • Pasal 5

Pasal ini mengatur kewajiban pembuatan faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP oleh PKP yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu.

  • Pasal 6

Pasal ini mengatur kondisi-kondisi yang membuat PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu tidak ditanggung pemerintah.

  • Pasal 7

Pasal ini menyatakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi PPN DTP atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
  • Pasal 8

Pasal ini mengatur bahwa PMK 44/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Juli 2025.

Untuk membaca PMK 44/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 44/2025, bekal khusus operasi, PPN, PPN DTP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Akibat Salah Setor, Daerah Ini Duga Ada Kebocoran PBBKB Rp100 Miliar

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan