Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

A+
A-
3
A+
A-
3
Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkab Sukabumi menyediakan keringanan pajak daerah berupa pemotongan pokok pajak bumi dan bangunan, penghapusan sanksi, serta hadiah umrah melalui program Tebus Murah PBB 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan program Tebus Murah PBB 2025 diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Program ini merupakan upaya nyata dalam memberikan kemudahan dan keberkahan bagi warga. Kami ingin memberikan insentif yang nyata, bukan hanya berupa potongan pajak, tetapi juga peluang meraih hadiah luar biasa," katanya, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Secara terperinci, Pemkab Sukabumi memberikan fasilitas pembebasan sanksi sekaligus pengurangan pokok PBB sebesar 50% untuk tunggakan tahun pajak 2013-2019.

Kemudian, pengurangan pokok sebesar 40% untuk tunggakan tahun pajak 2020-2021; 30% untuk tunggakan tahun pajak 2022, 20% untuk tunggakan tahun pajak 2023; dan 10% untuk tunggakan tahun pajak 10%.

Untuk diperhatikan, fasilitas penghapusan sanksi dan pengurangan pokok tersebut diberikan khusus bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2025.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Tak hanya itu, wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2025 berkesempatan untuk memenangkan hadiah umrah gratis. Hadiah diberikan kepada 5 wajib pajak terpilih berdasarkan undian.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Cukup melunasi pajak sebelum 30 September 2025, Anda berpeluang berangkat umroh," ujar Herdy seperti dilansir sukabuminow.com.

Sebagai informasi, pembayaran PBB dapat dilakukan langsung ke kantor desa atau melalui outlet pelayanan Bapenda Kabupaten Sukabumi terdekat. (rig)

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sukabumi, bapenda, pajak, pajak daerah, insentif pajak, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Akibat Salah Setor, Daerah Ini Duga Ada Kebocoran PBBKB Rp100 Miliar

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya