Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mitigasi Risiko Pajak di Keputusan Bisnis? Susun Tax Memo Metode IREAC

A+
A-
11
A+
A-
11
Mitigasi Risiko Pajak di Keputusan Bisnis? Susun Tax Memo Metode IREAC

KENDATI sebagai ‘ekor’ dari aktivitas usaha, urusan pajak tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan proses bisnis perusahaan. Artinya, seluruh unit dalam sebuah perusahaan harus menyadari bahwa setiap keputusan yang diambil sering kali berkaitan dengan pajak.

Dengan demikian, dibutuhkan adanya keselarasan sekaligus integrasi antara arah pengembangan bisnis perusahaan dan strategi pengelolaan pajak. Tujuannya, aktivitas bisnis berjalan optimal dan urusan pajak berkepastian karena risiko sengketa diminimalisasi.

Untuk tujuan besar tersebut, meskipun ada unit khusus yang menangani pajak, jajaran direksi serta unit-unit lain harus memahami setiap pertimbangan dan argumentasi di balik keputusan pengelolaan pajak perusahaan.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Pemahaman yang baik didapatkan jika komunikasi antarunit, termasuk level jajaran direksi, bisa dilakukan dengan tepat. Oleh karena itu, ada urgensi pembuatan dokumentasi yang baik atas setiap strategi pajak menyangkut bisnis agar dapat dikomunikasikan dengan tepat ke internal.

Dalam praktiknya, dokumentasi tersebut juga memperkuat posisi perusahaan ketika berkomunikasi dengan otoritas dalam pengawasan, pemeriksaan, bahkan sengketa. Artinya, risiko pajak dapat dimitigasi sejak awal dan keberlangsungan bisnis jangka panjang bisa dibangun.

Adapun salah satu bentuk dokumentasi yang esensial untuk dipahami adalah penyusunan memorandum pajak (tax memo). Memo ini turut memuat analisis issue, regulation, evidence, analysis, and conclusion (IREAC) atas setiap langkah yang diambil perusahaan.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Analisis tersebut sebagai bukti serta penguat argumentasi atas setiap aspek dalam pengelolaan pajak, termasuk dasar hukumnya. Seperti tujuan awal, setiap keputusan bisnis perusahaan tetap dapat diiringi dengan optimalisasi pajak yang berkepastian karena minim risiko sengketa.

Dokumentasi ini berperan penting dalam manajemen pajak, mulai dari perencanaan bisnis hingga pembuktian saat audit, bahkan sengketa. Urgensi penyusunan memo yang baik makin mendesak di tengah mulai banyaknya sumber data untuk uji kepatuhan pajak yang bisa diakses otoritas.

Pemanfaatan teknologi memungkinkan uji kepatuhan dapat dilakukan oleh otoritas secara lebih efektif, menyeluruh, dan berbasis data. Terlebih, berlakunya PMK 15/2025 menandai era baru dalam pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Seperti diketahui, PMK 15/2025 mengubah proses bisnis dan alur pemeriksaan pajak, tidak terkecuali menyangkut transfer pricing. Adanya pengaturan tipe pemeriksaan pajak dibarengi dengan perubahan jangka waktu serta pembatasan perpanjangan waktu pengujian.

Dari kacamata otoritas, pemangkasan jangka waktu dan perubahan proses bisnis bisa mempercepat masuknya tambahan penerimaan ke kas negara jika data teruji benar. Di sisi lain, ada risiko peningkatan sengketa jika wajib pajak tidak setuju sehingga mengajukan keberatan/banding.

Dalam situasi tersebut, wajib pajak perlu strategi baru melalui kesiapan dokumentasi yang memuat analisis dengan argumentasi kuat. Tax memo yang disusun dengan cermat dapat berperan sebagai alat mitigasi risiko pajak yang efektif.

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Melihat adanya urgensi tersebut, DDTC Academy mengadakan practical course bertajuk Pelatihan Praktis Penyusunan Memorandum Pajak Metode IREAC. Practical course ini akan diadakan pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 9.30-15.30 di Menara DDTC.

Practical course kali ini akan menghadirkan Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina dan Kania Dara Asti sebagai pemateri. Kedua profesional DDTC ini berpengalaman menangani sengketa dan litigasi perpajakan.

Kredibilitas mereka telah teruji dalam sejumlah kasus perpajakan. Terlebih, keduanya memiliki keahlian dalam penyusunan tax memo yang berisi analisis komprehensif dengan argumentasi kuat. Aspek ini menjadi fondasi utama untuk memperkuat posisi wajib pajak.

Baca Juga: Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Dengan penguasaan mendalam atas metode analisis IREAC serta pemahaman dinamika regulasi perpajakan, kedua pengajar akan membagikan praktik dan strategi efektif yang telah dilakukan. Peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan teoretis, tetapi juga wawasan yang relevan dan aplikatif.


Berikut ini merupakan topik materi yang akan dibahas dalam practical course.

Baca Juga: PPN DTP Bekal Khusus Operasi Tertentu Hanya Berlaku hingga Akhir 2025
  • Peran Strategis Penyusunan Memorandum Pajak (Tax Memo) dalam Pengelolaan Pajak Perusahaan
  • Kerangka Fundamental untuk Model Analisis Pajak
    • Model analisis pajak: issues, regulation, evidences, analysis, dan conclusion (IREAC)
    • Teknik membangun argumentasi yang efektif
    • Ragam interpretasi peraturan perundang-undangan
    • Tahapan dalam memastikan kelengkapan analisis hukum pajak
  • Strategi Penyusunan Tax Memo yang Efektif
    • Struktur penting dalam dokumen tax memo
    • Tata cara dan langkah-langkah penulisan tax memo
    • Teknik penyampaian deliverables
    • Kesalahan umum dalam penulisan tax memo dan cara menghindarinya
  • Eksklusif: Studi Kasus dan Praktik Penyusunan Tax Memo


Berikut ini merupakan fasilitas yang akan dibahas dalam practical course.

  • Modul hardcopy serta b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy)
  • E-certificate of attendance
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Networking session dengan para pemateri dan peserta
  • Voucer diskon 15% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Snack, makan siang, dan kopi/teh
  • Akses ke DDTC Library.

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 31 Juli 2025) senilai Rp2.150.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.250.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Segera daftarkan diri Anda sebelum kursi penuh. Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, practical course, pajak, tax memo, memorandum pajak, pemeriksaan pajak, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP