Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Ilustrasi. Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan rusun sebesar 100% hingga Desember 2025.
Sebagaimana diatur dalam PMK 13/2025, PPN DTP atas rumah sebesar 100% semestinya hanya diberikan pada Januari hingga Juni 2025. Adapun pada Juli hingga Desember 2025, besaran PPN DTP yang diberikan turun menjadi hanya 50%.
"Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II/2025 [sebesar] 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (25/7/2025).
Airlangga mengatakan perpanjangan periode fasilitas PPN DTP atas rumah 100% hingga akhir tahun menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang sedang disiapkan pemerintah pada semester II/2025. Dia pun berencana mengumpulkan para menteri untuk membicarakan kebijakan tersebut secara lebih teknis.
Pada tahun ini, pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN DTP atas rumah tapak dan rusun berdasarkan PMK 13/2025. PPN yang mendapatkan fasilitas DTP adalah PPN atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan rumah tapak atau satuan rumah susun.
Penyerahan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun dibutuhkan dengan berita acara serah terima (BAST) tertanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
BAST ini paling sedikit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor BAST.
BAST harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi yang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan sub-urusan pemerintahan kawasan permukiman atau BP Tapera maksimal akhir bulan setelah serah terima.
Fasilitas PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan sebanyak sekali oleh setiap orang pribadi pembeli rumah tapak atau rumah susun. Orang pribadi yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK dan WNA ber-NPWP yang diperbolehkan untuk memiliki rumah. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.