Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

A+
A-
39
A+
A-
39
DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak melakukan aktivasi akun wajib pajak serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital pada coretax system.

Melalui email blast tersebut, DJP menjelaskan aktivasi akun coretax system dibutuhkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien. Menurut DJP, langkah ini juga penting untuk memastikan kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan.

"Termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal tahun 2026, serta layanan administrasi perpajakan lainnya," bunyi email blast tersebut, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

DJP menyebut aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital juga menjadi kunci untuk menggunakan tanda tangan elektronik, yang saat ini telah diterapkan untuk seluruh administrasi perpajakan di coretax system. Misal, untuk penyampaian SPT ataupun pengajuan pemindahbukuan.

Aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital ini dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Dengan melakukan aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital lebih awal, wajib pajak akan memperoleh berbagai manfaat. Beberapa di antaranya yakni kemudahan akses layanan perpajakan secara elektronik, kecepatan dalam proses administrasi, dan terhindar dari kendala saat masa pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

"Kami sangat mengapresiasi partisipasi Bapak/Ibu yang telah melakukan aktivasi akun maupun registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital," bunyi email blast DJP.

Apabila memerlukan panduan lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi laman Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP dan Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP, menghubungi Kring Pajak di 1500200, atau mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Di sisi lain, DJP mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai upaya penipuan yang mengatasnamakan implementasi coretax system. Wajib pajak diminta memastikan hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP. (dik)

Baca Juga: Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, aktivasi akun, djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Indonesia Issues Taxpayers‘ Charter as Reference for DGT Staff on Duty

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?