Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Permohonan penambahan (top-up) saldo deposit pada mesin teraan meterai digital dapat diajukan via coretax. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 112 ayat (7) PMK 81/2024.

Adapun meterai teraan digital adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan digital. Meterai teraan digital itu digunakan untuk pemungutan bea meterai oleh pemungut bea meterai.

“Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan meterai digital disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK 81/2024 [salah satunya via coretax],” bunyi Pasal 112 ayat (7) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Ada 2 ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. Pertama, mencantumkan nomor seri mesin yang akan dilakukan penambahan saldo deposit. Kedua, nilai nominal penambahan saldo deposit sebesar Rp15 juta atau kelipatannya.

Berdasarkan permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan meterai digital, pemungut bea meterai akan memperoleh: (i) tambahan saldo deposit pada mesin teraan meterai digital; atau (ii) kode yang harus diinput untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital.

DJP akan mengirimkan tambahan saldo atau kode tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak bukti penerimaan diterbitkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (5) PMK 81/2024.

Baca Juga: PPYSTT atas Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan untuk Apa?

Apabila ditelusuri, permohonan top up saldo deposit mesin teraan meterai digital bisa diajukan melalui menu Layanan Wajib Pajak dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada menu tersebut, pemungut bea meterai bisa memilih jenis layanan LA.16 Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan.

Selanjutnya, pemungut bea meterai bisa memilih sub-kategori layanan LA.16-13 Permohonan Penambahan Deposit Mesin Teraan Meterai. Namun, ada 2 hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan tersebut.

Pertama, telah memiliki izin LA.16-01 (AS.16-01) Izin Pembuatan Meterai Teraan. Kedua, telah melakukan pembayaran atas Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) 411611-201 yang akan prepopulated pada formulir saat pengajuan permohonan. Simak Apa Itu Meterai Teraan Digital? (dik)

Baca Juga: Dapat Surat Tagihan Pajak, Begini Cara Lunasinya Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, coretax system, bea meterai, mesin teraan meterai digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025