Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews -- Permohonan penambahan (top-up) saldo deposit pada mesin teraan meterai digital dapat diajukan via coretax. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 112 ayat (7) PMK 81/2024.
Adapun meterai teraan digital adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan digital. Meterai teraan digital itu digunakan untuk pemungutan bea meterai oleh pemungut bea meterai.
“Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan meterai digital disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK 81/2024 [salah satunya via coretax],” bunyi Pasal 112 ayat (7) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (25/7/2025).
Ada 2 ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. Pertama, mencantumkan nomor seri mesin yang akan dilakukan penambahan saldo deposit. Kedua, nilai nominal penambahan saldo deposit sebesar Rp15 juta atau kelipatannya.
Berdasarkan permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan meterai digital, pemungut bea meterai akan memperoleh: (i) tambahan saldo deposit pada mesin teraan meterai digital; atau (ii) kode yang harus diinput untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital.
DJP akan mengirimkan tambahan saldo atau kode tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak bukti penerimaan diterbitkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (5) PMK 81/2024.
Apabila ditelusuri, permohonan top up saldo deposit mesin teraan meterai digital bisa diajukan melalui menu Layanan Wajib Pajak dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada menu tersebut, pemungut bea meterai bisa memilih jenis layanan LA.16 Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan.
Selanjutnya, pemungut bea meterai bisa memilih sub-kategori layanan LA.16-13 Permohonan Penambahan Deposit Mesin Teraan Meterai. Namun, ada 2 hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan tersebut.
Pertama, telah memiliki izin LA.16-01 (AS.16-01) Izin Pembuatan Meterai Teraan. Kedua, telah melakukan pembayaran atas Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) 411611-201 yang akan prepopulated pada formulir saat pengajuan permohonan. Simak Apa Itu Meterai Teraan Digital? (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.