Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Ilustrasi.

PROSES pembukuan merupakan kegiatan utama dalam akuntansi komersial. Dari sisi pajak, pembukuan juga menjadi hal yang krusial karena menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.

Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, kewajiban pembukuan itu dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca Juga: Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

Bagi wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat asas. Lantas, sebenarnya apa itu prinsip taat asas dalam pembukuan untuk kepentingan perpajakan?

Ketentuan terkait dengan prinsip taat asas dalam pembukuan untuk kepentingan perpajakan tercantum dalam UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Merujuk ketiga beleid tersebut, prinsip taat asas adalah prinsip yang sama yang digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun pajak-tahun pajak sebelumnya untuk mencegah pergeseran laba atau rugi.

Baca Juga: Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin

Ringkasnya, metode pembukuan yang dianut harus taat asas berarti harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya alias konsisten. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan: stelsel pengakuan penghasilan (kas atau akrual); tahun buku; metode penilaian persediaan; atau metode penyusutan dan amortisasi.

Misalnya, wajib pajak dalam tahun pajak 2024 menggunakan metode penyusutan garis lurus maka tahun pajak berikutnya juga harus menggunakan metode yang sama. Begitu pula dengan periode pembukuan (penggunaan tahun buku/tahun pajak) harus konsisten dengan tahun sebelumnya.

Pada hakikatnya, prinsip taat asas mengharuskan wajib pajak konsisten dalam menggunakan metode pembukuan. Dengan demikian, wajib pajak tidak diperbolehkan mengubah metode pembukuannya sesuka hati.

Baca Juga: WP Pakai Surat untuk Hindari PPh 22 Marketplace, Tanggung Jawab Siapa?

Prinsip taat asas diterapkan di antaranya untuk mencegah kemungkinan terjadinya pergeseran laba atau rugi perusahaan sedemikian rupa sehingga merugikan penerimaan pajak. Misal, perubahan periode tahun buku bisa berakibat pada berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian wajib pajak.

Kendati demikian, wajib pajak dalam kondisi tertentu masih bisa mengubah metode pembukuannya sehingga tidak konsisten dengan periode tahun sebelumnya. Perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan sepanjang telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak.

Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada dirjen pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan. Permohonan perubahan metode pembukuan tersebut dilakukan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.

Baca Juga: Pajak Pedagang Online Berlaku, Kemenkeu Tunggu Kesiapan Marketplace

Contoh, wajib pajak dalam tahun 2024 menggunakan metode penyusutan garis lurus. Apabila dalam tahun pajak 2025 wajib pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun maka wajib pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu.

Persetujuan tersebut diajukan kepada dirjen pajak sebelum dimulainya tahun buku 2025 dengan menyebutkan alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut. Simak PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Baca Juga: Cost of Tax Collection RI Ditarget Seefisien AS dan Australia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, djp, UU KUP, pembukuan, taat asas, PMK 81/2024, PER-8/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:00 WIB
PMK 37/2025

Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:30 WIB
APBN 2025

Pemerintah Tawarkan 2 Seri SBN Ritel, Segini Besaran Kuponnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Pedagang Online Berlaku, Kemenkeu Tunggu Kesiapan Marketplace

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cost of Tax Collection RI Ditarget Seefisien AS dan Australia

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai WP Non-Aktif

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pendaftaran Terakhir Hari Ini! Webinar Persiapan Rekonsiliasi PPN