Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Kemenkeu Jamin Penyelenggara Marketplace Tak Pungut PPh Transaksi Ojol

A+
A-
3
A+
A-
3
Kemenkeu Jamin Penyelenggara Marketplace Tak Pungut PPh Transaksi Ojol

Ilustrasi. Pengemudi ojek daring dengan membawa penumpang melintas di Kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tidak memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, seperti ojek online (ojol).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan jasa ojol dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

"Ojol ini enggak dipungut [PPh Pasal 22], karena ojol dapat pengecualian," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Selasa (14/7/2025).

Baca Juga: Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

Perlu diketahui, PMK 37/2025 mengatur mengenai penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak. Nanti, penyelenggara marketplace wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dari merchant atau pedagang online.

Selain jasa ojol, beleid itu juga mengatur transaksi lainnya yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Terdapat 6 jenis transaksi yang berhubungan dengan pedagang online yang dikecualikan dari pemungutan pajak oleh penyelenggara marketplace.

Pertama, penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan.

Baca Juga: Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin

Kedua, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

Ketiga, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Keempat, penjualan pulsa dan kartu perdana.

"Penjualan pulsa dan kartu perdana memang enggak dipungut. Karena kami kan sudah ada regulasi khusus untuk itu. Ada yang layer sekian-sekian di sana. Aturannya sudah jalan sehingga kami tidak minta dipungut," tutur Yon.

Baca Juga: WP Pakai Surat untuk Hindari PPh 22 Marketplace, Tanggung Jawab Siapa?

Kelima, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

Keenam, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

"Pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini juga enggak dipungut, karena itu nanti lewat notaris biasanya ya bayar [PPh] 2,5%. Jadi, tidak dipungut [oleh penyelenggara marketplace]," ujar Yon. (rig)

Baca Juga: Pajak Pedagang Online Berlaku, Kemenkeu Tunggu Kesiapan Marketplace

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 37/2025, kemenkeu, ojol, pph pasal 22, marketplace, pajak, djp, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:00 WIB
PMK 37/2025

Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:30 WIB
APBN 2025

Pemerintah Tawarkan 2 Seri SBN Ritel, Segini Besaran Kuponnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Pedagang Online Berlaku, Kemenkeu Tunggu Kesiapan Marketplace

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cost of Tax Collection RI Ditarget Seefisien AS dan Australia

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai WP Non-Aktif

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pendaftaran Terakhir Hari Ini! Webinar Persiapan Rekonsiliasi PPN

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?