WP Pakai Surat untuk Hindari PPh 22 Marketplace, Tanggung Jawab Siapa?

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin penyedia marketplace tidak dibebani tanggung jawab apapun dalam hal terdapat pedagang yang menyalahgunakan surat pernyataan agar terhindar dari pemungutan PPh Pasal 22.
Bila wajib pajak orang pribadi menyampaikan surat pernyataan omzetnya belum sampai Rp500 juta meski sesungguhnya omzet dari wajib pajak bersangkutan sudah melebihi Rp500 juta, penyedia marketplace tak perlu memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dari marketplace tersebut.
"Apakah menjadi tanggung jawab marketplace? Enggak. Kami tidak ingin membebani marketplace. Sepanjang merchant menyampaikan surat pernyataan di bawah Rp500 juta, ya sudah tidak memungut," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Selasa (15/7/2025).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, pedagang dalam negeri bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam surat pernyataan yang menyatakan peredaran bruto dalam tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta.
Bila data yang diperoleh DJP menunjukkan bahwa omzet pedagang marketplace yang menyalahgunakan surat pernyataan sesungguhnya sudah melebihi Rp500 juta, penagihan akan dilakukan DJP terhadap pedagang bersangkutan.
"Itulah nanti yang kita tagih kepada si merchant, bukan kepada marketplace. Sepanjang ada surat pernyataan dari merchant, kewajiban memungut tidak ada dan tidak dibebankan tanggung jawab kepada marketplace," kata Yoga.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pun mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan atas para pedagang yang menyalahgunakan surat pernyataan.
"Misal pedagang berdagang di 10 platform, pada masing-masing platform bilangnya dagangan saya cuma Rp400 juta. Namun, setelah dikumpulkan ternyata tidak lagi Rp400 juta, tetapi di atas Rp4,8 miliar. Kita akan awasi dan kemudikan jadi sarana untuk edukasi wajib pajak," ujar Yon.
Sebagai informasi, pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace bila menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak bersangkutan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta.
Ketika omzet wajib pajak orang pribadi sudah melebihi Rp500 juta, wajib pajak perlu menyampaikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan memiliki peredaran bruto melebihi Rp500 juta.
Surat pernyataan yang menyatakan wajib pajak memiliki omzet pada tahun berjalan sudah melebihi Rp500 juta harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp500 juta. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.