Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

WP Pakai Surat untuk Hindari PPh 22 Marketplace, Tanggung Jawab Siapa?

A+
A-
4
A+
A-
4
WP Pakai Surat untuk Hindari PPh 22 Marketplace, Tanggung Jawab Siapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin penyedia marketplace tidak dibebani tanggung jawab apapun dalam hal terdapat pedagang yang menyalahgunakan surat pernyataan agar terhindar dari pemungutan PPh Pasal 22.

Bila wajib pajak orang pribadi menyampaikan surat pernyataan omzetnya belum sampai Rp500 juta meski sesungguhnya omzet dari wajib pajak bersangkutan sudah melebihi Rp500 juta, penyedia marketplace tak perlu memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dari marketplace tersebut.

"Apakah menjadi tanggung jawab marketplace? Enggak. Kami tidak ingin membebani marketplace. Sepanjang merchant menyampaikan surat pernyataan di bawah Rp500 juta, ya sudah tidak memungut," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, pedagang dalam negeri bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam surat pernyataan yang menyatakan peredaran bruto dalam tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta.

Bila data yang diperoleh DJP menunjukkan bahwa omzet pedagang marketplace yang menyalahgunakan surat pernyataan sesungguhnya sudah melebihi Rp500 juta, penagihan akan dilakukan DJP terhadap pedagang bersangkutan.

"Itulah nanti yang kita tagih kepada si merchant, bukan kepada marketplace. Sepanjang ada surat pernyataan dari merchant, kewajiban memungut tidak ada dan tidak dibebankan tanggung jawab kepada marketplace," kata Yoga.

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pun mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan atas para pedagang yang menyalahgunakan surat pernyataan.

"Misal pedagang berdagang di 10 platform, pada masing-masing platform bilangnya dagangan saya cuma Rp400 juta. Namun, setelah dikumpulkan ternyata tidak lagi Rp400 juta, tetapi di atas Rp4,8 miliar. Kita akan awasi dan kemudikan jadi sarana untuk edukasi wajib pajak," ujar Yon.

Sebagai informasi, pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace bila menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak bersangkutan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta.

Baca Juga: Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Ketika omzet wajib pajak orang pribadi sudah melebihi Rp500 juta, wajib pajak perlu menyampaikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan memiliki peredaran bruto melebihi Rp500 juta.

Surat pernyataan yang menyatakan wajib pajak memiliki omzet pada tahun berjalan sudah melebihi Rp500 juta harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp500 juta. (dik)

Baca Juga: DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, djp, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP