Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

A+
A-
0
A+
A-
0
Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2026 senilai Rp47,13 triliun.

Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan legislatif telah menyetujui Kemenkeu mengefisienkan anggaran tambahan senilai Rp4,88 triliun. Jika pagu tambahan disetujui maka keseluruhan anggaran belanja Kemenkeu pada 2026 mencapai Rp52,02 triliun.

"Menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan 2026 setelah pergeseran Rp47,13 triliun dan mengefisienkan usulan tambahan anggaran Rp4,88 triliun sebagai bahan penyusunan RKA K/L Kemenkeu pada Nota Keuangan RAPBN 2026 dengan memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara," katanya, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku lega Komisi XI memberikan lampu hijau bagi Kemenkeu untuk melakukan pergeseran pos belanja menggunakan pagu indikatif senilai Rp47,13 triliun.

Tidak hanya itu, dia juga berterima kasih usulan tambahan pagu Kemenkeu senilai Rp4,88 triliun sudah disetujui untuk menjadi bagian penyusunan RAPBN 2026. Meski demikian, dia mengaku akan meneliti usulan tambahan pagu dengan mempertimbangkan efisiensi yang masih berlanjut tahun depan.

"Terima kasih persetujuannya atas pertama, pergeseran pagu indikatif, dan kedua, dengan adanya usulan tambahan kami juga setuju untuk kita scrutinize [teliti] lagi, dan harus ada ruang untuk efisiensi," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel F. P menilai jajaran Kemenkeu cenderung tidak menerapkan konsep efisiensi anggaran. Ini terlihat dari permintaan tambahan pagu yang diajukan oleh seluruh unit vertikal Kemenkeu.

Dia menyoroti banyak tambahan anggaran belanja 2026 yang diajukan oleh eselon I Kemenkeu justru melebihi pagu 2025. Contoh, DJP meminta tambahan anggaran sehingga totalnya menjadi senilai Rp6,27 triliun pada pada 2026, sedangkan pagu di tahun 2025 senilai Rp5 triliun.

Contoh lain, DJBC meminta anggaran tambahan sehingga tahun depan totalnya menjadi Rp3,2 triliun. Padahal, tahun ini DJBC beroperasi dengan anggaran senilai Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Sejalan dengan itu, Dolfie menilai bahwa para dirjen di Kemenkeu tidak menggunakan cara yang efisien untuk mencapai target-target kinerja tahun depan.

"Seluruh dirjen yang hadir malam ini semuanya minta penambahan anggaran. Kita jadi bertanya-tanya sebenarnya arti dari efisiensi kemarin itu apa? Kan ceritanya kemarin itu efisiensi ingin merubah cara, tapi hasilnya tetap. Berarti selama 2025 ini dengan efisiensi caranya sudah ketemu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Eh 2026 kembali ke habitat lama," tutur Dolfie. (rig)

Baca Juga: Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pagu indikatif, RAPBN 2026, kemenkeu, menkeu sri mulyani, ketua komisi xi misbakhun, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?