Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diperoleh pedagang online atau merchant yang berdagang di platform marketplace.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPh sebesar 0,5% itu berlaku flat, baik kepada pedagang online berskala besar maupun kecil. Berdasarkan PMK 37/2025, PPh akan dipungut dan disetorkan oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"Dengan PMK 37/2025, kita minta marketplace untuk memungut kemudian menyetor, yang disetor kita flat-kan saja sesuai tarif final tadi 0,5%. [Merchant] besar juga segitu karena marketplace enggak tahu setiap penjualan barang, jadi flat saja," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Yoga menjelaskan skema pemungutan PPh oleh marketplace dalam negeri telah diatur dalam PMK 37/2025. Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut ialah sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang diterima atau diperoleh pedagang online.

Bagi wajib pajak pedagang dalam negeri yang menunaikan kewajiban pajak menggunakan skema PPh final, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. PPh final yang dimaksud antara lain PPh final atas sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, PPh final UMKM, atau PPh Pasal 15.

Bila terdapat selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang dipungut pihak lain, selisih kurang dimaksud harus disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri. Sebaliknya, jika terdapat selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dan PPh final yang terutang, selisih lebih tersebut bisa diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Adapun bagi wajib pajak yang menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, atau omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace bakal diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan.

"Kalau omzet di atas Rp4,8 miliar [per tahun] tidak boleh pakai PPh final, dan kena tarif normal. Harus ada pembukuan, penghasilannya berapa, biaya berapa, kemudian kalau wajib pajak badan kena PPh 22%, kalau orang pribadi tarifnya progresif," jelas Yoga.

Yoga menambahkan merchant wajib pajak orang pribadi yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan tetap bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22. Agar tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, wajib pajak tersebut harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta. (dik)

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, djp, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?