Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

A+
A-
4
A+
A-
4
Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (paling kiri)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 37/2025, pemerintah mengatur penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari penghasilan yang diperoleh pedagang elektronik atau merchant di dalam negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemungutan PPh 0,5% tersebut tidak serta merta memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan bagi negara.

"Dampaknya [ke penerimaan pajak] tidak serta merta tahun ini akan langsung kita rasakan. Kita melihat dampaknya sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi," katanya dalam media briefing, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Yon menjelaskan dampak positif yang dirasakan dengan adanya penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut dan penyetor pajak ialah kemudahan administrasi perpajakan bagi pedagang online.

Dengan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, lanjutnya, merchant tidak perlu menyetor, menghitung, atau melaporkan pajaknya sendiri. Sebab, pemungutan dan penyetoran sudah dilakukan oleh penyelenggara marketplace yang ditunjuk menteri keuangan.

Selain itu, Yon mengungkapkan simplifikasi regulasi juga akan mendongkrak kesadaran dan kepatuhan pajak para pedagang online di dalam negeri. Dengan demikian, dampak yang bisa ditakar dalam waktu dekat ialah peningkatan kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi.

Baca Juga: Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Namun, dalam jangka panjang, dia meyakini kepatuhan wajib pajak yang sudah terbentuk nantinya akan mengerek penerimaan pajak.

"Kami berharap dengan simplifikasi dan kemudahan administrasi ini, kepatuhannya wajib pajak dapat meningkat. Ini dalam jangka menengah panjang akan jauh lebih sustain daripada dampak penerimaan yang tarifnya relatif kecil 0,5%," ujar Yon.

Dia menambahkan penunjukan penyelenggara marketplace dan pemungutan PPh Pasal 22 ini tak akan langsung diimplementasikan. Sebab, banyak penyelenggara marketplace yang membutuhkan waktu untuk menyiapkan sistem mereka sehingga dapat memenuhi ketentuan dalam PMK 37/2025.

Baca Juga: Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

"Kesiapan marketplace seperti apa, dalam konteks PMK kita tidak hari ini atau besok langsung suruh pungut pajak, tentu mereka butuh waktu untuk penyesuaian sistemnya," tutur Yon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pph pasal 22, djp, marketplace, e-commerce, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM

Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace