Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

A+
A-
2
A+
A-
2
Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - PPN pada masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dilaporkan menggunakan SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, bukan SPT Masa PPN bagi PKP.

SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan ini digunakan untuk menghitung pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.

"SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan berfungsi sebagai sarana bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang," bunyi Lampiran E PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Petugas Pajak Bantu WP Bikin Retur FP Masukan di Coretax Pertama Kali

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9a) UU PPN, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP) sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan oleh PKP menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Berbeda dengan SPT Masa PPN bagi PKP yang terdiri atas 1 induk dan 6 lampiran, SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan terdiri atas 1 induk dan 4 lampiran.

Lampiran dimaksud adalah:

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan
  1. Formulir A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau Ekspor JKP;
  2. Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak;
  3. Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas; dan
  4. Formulir C - Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain.

Pengisian SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan dimulai dari lampiran. Setelah lampiran terisi, data pada lampiran dipindahkan ke SPT induk.

"Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian SPT Masa PPN, PKP dapat menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau pegawai DJP di KPP atau KP2KP melalui kanal yang disediakan," bunyi Lampiran E PER-11/PJ/2025. (dik)

Baca Juga: Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, pengkreditan pajak masukan, pajak masukan, pengusaha kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Nilai Uang Muka di Faktur Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Senin, 14 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko