Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

A+
A-
96
A+
A-
96
DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan aplikasi bernama generate data coretax (Genta). Aplikasi yang bisa diakses lewat laman genta.pajak.go.id itu menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/7/2025).

Melalui aplikasi Genta, wajib pajak bisa meminta data hasil pemrosesan aplikasi coretax administration system. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah pengajuan permohonan data. Permohonan dapat diajukan mulai pukul 8.00 WIB.

"Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan," tulis DJP dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Aplikasi Genta dikembangkan guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk meminta sekaligus mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26.

Secara terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain faktur pajak keluaran retur, faktur pajak masukan retur, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, bukti potong PPh Pasal 21, dan bukti potong PPh Pasal 26.

Lalu, aplikasi Genta juga bisa membantu pengunduhan data dokumen bukti potong bulanan, bukti potong formulir 1721-A1, dan bukti potong formulir 1721-A2.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Perlu dicatat, mengingat aplikasi Genta merupakan bagian dari DJP Online, aplikasi ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.

User manual tersedia pada bagian Petunjuk Pengisian yang ada di sebelah kiri dari aplikasi Genta.

Selain informasi soal aplikasi Genta, ada beberapa bahasan lain yang menjadi ulasan media nasional pada hari ini. Termasuk, klaim pemerintah bahwa coretax system lebih smooth, rencana pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas, serta mimpi dirjen pajak untuk meniru sistem pemungutan pajak di China.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Coretax Diklaim Lebih Smooth

DJP terus berupaya memperbaiki kendala dalam coretax administration system agar dapat menunjang kegiatan administrasi perpajakan baik oleh wajib pajak maupun fiskus.

Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP Mukhammad Faisal Artjan mengatakan perbaikan coretax menjadi salah satu rencana kerja utama Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

"Ada perbaikan administrasi, coretax yang selama ini bikin ramai, kita terus upayakan untuk lebih smooth," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

RI Masih Kekurangan Konsultan Pajak

Jumlah konsultan pajak di Indonesia dinilai masih perlu ditambah guna mendukung otoritas pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak.

Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP Mukhammad Faisal Artjan mengatakan konsultan pajak merupakan mitra strategis otoritas pajak. Dia menilai konsultan pajak dibutuhkan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.

"Di Jepang, Australia, tax agent itu mitra kantor pajak. Kantor pajak di Australia hanya 5, enggak mungkin menjangkau semua [wajib pajak]. Semuanya [layanan] online, dan mungkin kita arahnya ke sana. Untuk itu, kita butuh banyak konsultan pajak," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Perdirjen PPh Pasal 22 Dicabut

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, DJP mencabut PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015.

PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 sebelumnya mengatur tata cara dan prosedur pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Seiring dengan berlakunya coretax system, ketentuan mengenai pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain mengalami sejumlah perubahan. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

DJP Ingin Tiru China

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto ingin otoritas pajak RI mengadopsi sistem pajak yang diterapkan China. Negara tersebut dianggap berhasil menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan dan membawa kepada kemakmuran.

Bimo menegaskan komitmen DJP untuk memperluas kapasitas, termasuk memperluas basis pemajakan yang akan berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak. Di hadapan Duta Besar China untuk Indonesia Wang Lutong, Bimo menyampaikan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi DJP saat ini adalah implementasi coretax system.

Bimo juga menyinggung pentingnya peran investor asal China yang jumlahnya cukup banyak di Indonesia. DJP meyakini investor tersebut merupakan wajib pajak patuh. (DDTNews, Kontan) (sap)

Baca Juga: Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, administrasi pajak, coretax, Genta, konsultan pajak, PPh Pasal 22, China, pemungutan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 81/2024

Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK