Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

A+
A-
42
A+
A-
42
DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan aplikasi bernama generate data coretax (Genta). Aplikasi yang bisa diakses lewat laman genta.pajak.go.id itu menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/7/2025).

Melalui aplikasi Genta, wajib pajak bisa meminta data hasil pemrosesan aplikasi coretax administration system. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah pengajuan permohonan data. Permohonan dapat diajukan mulai pukul 8.00 WIB.

"Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan," tulis DJP dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Aplikasi Genta dikembangkan guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk meminta sekaligus mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26.

Secara terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain faktur pajak keluaran retur, faktur pajak masukan retur, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, bukti potong PPh Pasal 21, dan bukti potong PPh Pasal 26.

Lalu, aplikasi Genta juga bisa membantu pengunduhan data dokumen bukti potong bulanan, bukti potong formulir 1721-A1, dan bukti potong formulir 1721-A2.

Baca Juga: Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Perlu dicatat, mengingat aplikasi Genta merupakan bagian dari DJP Online, aplikasi ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.

User manual tersedia pada bagian Petunjuk Pengisian yang ada di sebelah kiri dari aplikasi Genta.

Selain informasi soal aplikasi Genta, ada beberapa bahasan lain yang menjadi ulasan media nasional pada hari ini. Termasuk, klaim pemerintah bahwa coretax system lebih smooth, rencana pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas, serta mimpi dirjen pajak untuk meniru sistem pemungutan pajak di China.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Coretax Diklaim Lebih Smooth

DJP terus berupaya memperbaiki kendala dalam coretax administration system agar dapat menunjang kegiatan administrasi perpajakan baik oleh wajib pajak maupun fiskus.

Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP Mukhammad Faisal Artjan mengatakan perbaikan coretax menjadi salah satu rencana kerja utama Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

"Ada perbaikan administrasi, coretax yang selama ini bikin ramai, kita terus upayakan untuk lebih smooth," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Luncurkan Aplikasi Genta

RI Masih Kekurangan Konsultan Pajak

Jumlah konsultan pajak di Indonesia dinilai masih perlu ditambah guna mendukung otoritas pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak.

Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP Mukhammad Faisal Artjan mengatakan konsultan pajak merupakan mitra strategis otoritas pajak. Dia menilai konsultan pajak dibutuhkan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.

"Di Jepang, Australia, tax agent itu mitra kantor pajak. Kantor pajak di Australia hanya 5, enggak mungkin menjangkau semua [wajib pajak]. Semuanya [layanan] online, dan mungkin kita arahnya ke sana. Untuk itu, kita butuh banyak konsultan pajak," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Perdirjen PPh Pasal 22 Dicabut

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, DJP mencabut PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015.

PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 sebelumnya mengatur tata cara dan prosedur pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Seiring dengan berlakunya coretax system, ketentuan mengenai pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain mengalami sejumlah perubahan. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

DJP Ingin Tiru China

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto ingin otoritas pajak RI mengadopsi sistem pajak yang diterapkan China. Negara tersebut dianggap berhasil menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan dan membawa kepada kemakmuran.

Bimo menegaskan komitmen DJP untuk memperluas kapasitas, termasuk memperluas basis pemajakan yang akan berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak. Di hadapan Duta Besar China untuk Indonesia Wang Lutong, Bimo menyampaikan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi DJP saat ini adalah implementasi coretax system.

Bimo juga menyinggung pentingnya peran investor asal China yang jumlahnya cukup banyak di Indonesia. DJP meyakini investor tersebut merupakan wajib pajak patuh. (DDTNews, Kontan) (sap)

Baca Juga: Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, administrasi pajak, coretax, Genta, konsultan pajak, PPh Pasal 22, China, pemungutan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN INDRAMAYU

Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Kemenkeu Akan Kaji Usulan Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Setuju Cukai MBDK Mulai Dipungut pada 2026

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan untuk Profesi Artis

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:05 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk 15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025