Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan pos-el (email) blast kepada wajib pajak badan yang berisikan imbauan untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan mengajukan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli mengatakan DJP baru akan mengirimkan email blast kepada wajib pajak badan setelah merampungkan pengiriman imbauan kepada wajib pajak orang pribadi.

"Pengiriman [email] kepada wajib pajak badan akan dilakukan setelah seluruh email kepada wajib pajak orang pribadi selesai dikirim," katanya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Saat ini, lanjut Rosmauli, DJP juga masih melakukan pengolahan data terhadap wajib pajak badan. Oleh karena itu, email blast berisi imbauan tersebut tidak dikirim secara berbarengan dengan wajib pajak orang pribadi.

DJP saat ini tengah gencar mengedukasi dan mengimbau untuk melakukan aktivasi akun wajib pajak di coretax system. Sebab, kegiatan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan coretax system.

Dalam penyampaian SPT, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, harus menandatangani dokumen elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. Oleh karena itu, setelah aktivasi akun, wajib pajak juga perlu mengajukan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Lebih lanjut, Rosmauli melaporkan baru ada 3,8 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melakukan aktivasi akun coretax system hingga Juli 2025.

"Sampai dengan 25 Juli 2025, sebanyak 3,8 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax, email blast, DJP, kode otorisasi, spt tahunan, pelaporan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK