Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp3 M dari Bank BUMN

A+
A-
1
A+
A-
1
Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp3 M dari Bank BUMN

Pramuniaga menata barang dagangan di Pojok Sembako Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cikole, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru yang mengatur skema pemberian pinjaman dari bank pemerintah kepada koperasi desa merah putih (KDMP)/koperasi kelurahan merah putih (KKMP). Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025.

Melalui beleid tersebut, setiap KDMP/KKMP dapat menerima pinjaman dari bank pemerintah maksimal senilai Rp3 miliar, dengan tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun dan jangka waktu (tenor) pinjaman maksimal 72 bulan.

“Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP, bank (bank pemerintah) dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman kepada KKMP/KDMP,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Bank pemerintah dalam konteks ini berarti bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Bank pemerintah tersebut dapat memberikan pinjaman kepada KKMP/KDMP setelah KKMP/KDMP mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa.

Persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah desa. Adapun persetujuan itu termasuk juga persetujuan penggunaan dana desa atau dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman KKMP/KDMP.

Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH oleh bupati/wali kota, serta mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota kepada KKMP dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri.

Baca Juga: Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas

Sementara itu, pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan dana desa oleh kepala desa, serta mekanisme persetujuan dari kepala desa kepada KDMP dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal.

Pemberian pinjaman kepada KKMP/KDMP tersebut dilakukan dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan itu diberikan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, serta apotek desa/kelurahan.

Pembiayaan tersebut juga bisa diberikan untuk pergudangan (cold storage), dan/atau logistik desa/kelurahan, dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 49/2025, skema pinjaman tersebut diberikan dengan berdasarkan pada 5 ketentuan. Pertama, plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per KKMP/KDMP.

Plafon pinjaman itu termasuk yang dipergunakan untuk belanja operasional maksimal senilai Rp500 juta. Ketentuan plafon tersebut berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan

Kedua, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun. Ketiga, jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan. Keempat, masa tenggang (grace period) Pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan. Kelima, periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Untuk dapat memperoleh pinjaman tersebut, KKMP/KDMP minimal harus memenuhi 6 kriteria. Pertama, berbadan hukum koperasi. Kedua, memiliki nomor induk koperasi.

Ketiga, memiliki rekening bank atas nama koperasi. Keempat, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama koperasi. Kelima, memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Keenam, memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman. Selain keenam kriteria tersebut, bank dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dik)

Baca Juga: Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 49/2025, pinjaman bank, koperasi desa merah putih, koperasi desa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK

Senin, 28 Juli 2025 | 16:13 WIB
SHARING KNOWLEDGE

DJP Gelar Lokakarya Penulisan, Profesional DDTC Jadi Pemateri