Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

A+
A-
0
A+
A-
0
NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan pajak turut menjadi syarat pemberian pinjaman oleh bank BUMN kepada koperasi desa merah putih.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025, koperasi desa merah putih bisa menerima pinjaman bila memenuhi 6 kriteria. Salah satu kriterianya ialah memiliki NPWP atas nama koperasi.

"Koperasi desa merah putih/koperasi kelurahan merah putih yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal ... memiliki NPWP atas nama koperasi," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 49/2025, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp3 M dari Bank BUMN

Selain harus ber-NPWP, koperasi desa merah putih juga harus:

  • berbadan hukum koperasi;
  • memiliki nomor induk koperasi;
  • memiliki rekening bank atas nama koperasi;
  • memiliki nomor induk berusaha; dan
  • memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.

Pinjaman diberikan dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi dengan bunga sebesar 6% per tahun. Dari plafon tersebut, hanya senilai Rp500 juta yang boleh dipergunakan untuk belanja operasional.

Untuk diperhatikan, belanja operasional yang dimaksud adalah belanja untuk kegiatan sehari-hari koperasi seperti gaji karyawan, biaya listrik, sewa, bahan bakar, dan bahan baku.

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Lebih lanjut, jangka waktu atau tenor pinjaman kepada koperasi desa merah putih ditetapkan maksimal selama 72 bulan dengan grace period selama 6 hingga 8 bulan. Pinjaman harus diangsur secara bulanan.

Sebagai informasi, pemerintah baru saja meluncurkan kelembagaan 80.081 koperasi desa pada pekan lalu. Meski demikian, baru ada 108 koperasi desa merah putih yang sudah beroperasi.

Menurut Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), 108 koperasi desa merah putih yang sudah lebih dahulu beroperasi akan menjadi percontohan atau mock up bagi koperasi desa lainnya.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

"Ini baru langkah awal, baru 108 yang sudah beroperasi. Target kita selanjutnya adalah memastikan 3 bulan ke depan seluruh koperasi telah beroperasi di desa dan kelurahan masing-masing," kata Zulhas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : npwp, pinjaman bank, koperasi desa merah putih, koperasi desa, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK