Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tutup Kebocoran PPN di Ekonomi Digital, Nigeria Bangun Sistem Pemantau

A+
A-
0
A+
A-
0
Tutup Kebocoran PPN di Ekonomi Digital, Nigeria Bangun Sistem Pemantau

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Otoritas pajak Nigeria (Federal Inland Revenue Service/FIRS) meluncurkan portal pemantauan transaksi real-time untuk memperketat pengawasan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kepala Eksekutif FIRS Zacch Adedeji mengatakan platform bernama Sistem Pemantauan Transaksi ini mewajibkan integrasi dari bank, fintech, dan penyedia layanan pembayaran sehingga memberikan otoritas dapat mengawasi pembayaran elektronik yang memenuhi syarat PPN. Menurutnya, penguatan pengawasan pemungutan PPN makin mendesak di tengah perkembangan transaksi ekonomi digital.

"Dengan memantau aktivitas yang memenuhi kriteria dipungut PPN secara real-time, kami mendorong terciptanya pasar digital yang adil dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Adedeji mengatakan Sistem Pemantauan Transaksi memang tidak secara langsung memungut pajak. Meski demikian, keberadaan Sistem Pemantauan Transaksi akan memungkinkan FIRS untuk menilai ambang batas pengusaha kena pajak (PKP), merekonsiliasi faktur pajak, serta mengaudit pelaporan pajak dengan catatan bank.

Peluncuran Sistem Pemantauan Transaksi sejalan dengan langkah reformasi pajak yang dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Bola Tinubu. Dengan UU Pajak yang baru, FIRS telah diberikan mandat untuk mengotomatiskan proses bisnis perpajakan.

"Sistem ini merupakan lompatan transformatif dalam visibilitas transaksi," ujarnya dilansir thecondia.com.

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Walaupun undang-undang pajak yang baru akan berlaku efektif pada Januari 2026, otoritas telah memanfaatkan ketentuan yang ada untuk memulai implementasi dengan pemberitahuan 30 hari kepada wajib pajak.

Lembaga keuangan kini diwajibkan untuk mendaftar di portal dan berintegrasi melalui Application Programming Interface (API). Penyedia layanan pembayaran juga harus mengirimkan data PPN untuk setiap transaksi, baik yang dikumpulkan saat pembayaran maupun yang dihitung setelah pembayaran.

Transaksi di atas NGN5 juta atau Rp53,6 juta akan diprioritaskan, dengan enkripsi dan validasi berbasis artificial intelligence yang memastikan integritas data. Dengan semua upaya ini, pemerintah berupaya memodernisasi administrasi perpajakan dan menutup kebocoran penerimaan negara dalam ekonomi digital. (dik)

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi fiskal, reformasi pajak, PPN, ekonomi digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:45 WIB
KURS PAJAK 16 JULI 2025 - 22 JULI 2025

Kurs Pajak: Melemah dari Dolar AS, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mitra

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pendaftaran Terakhir Hari Ini! Webinar Persiapan Rekonsiliasi PPN

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK

Senin, 28 Juli 2025 | 16:13 WIB
SHARING KNOWLEDGE

DJP Gelar Lokakarya Penulisan, Profesional DDTC Jadi Pemateri