Tutup Kebocoran PPN di Ekonomi Digital, Nigeria Bangun Sistem Pemantau

Ilustrasi. |
ABUJA, DDTCNews - Otoritas pajak Nigeria (Federal Inland Revenue Service/FIRS) meluncurkan portal pemantauan transaksi real-time untuk memperketat pengawasan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kepala Eksekutif FIRS Zacch Adedeji mengatakan platform bernama Sistem Pemantauan Transaksi ini mewajibkan integrasi dari bank, fintech, dan penyedia layanan pembayaran sehingga memberikan otoritas dapat mengawasi pembayaran elektronik yang memenuhi syarat PPN. Menurutnya, penguatan pengawasan pemungutan PPN makin mendesak di tengah perkembangan transaksi ekonomi digital.
"Dengan memantau aktivitas yang memenuhi kriteria dipungut PPN secara real-time, kami mendorong terciptanya pasar digital yang adil dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Adedeji mengatakan Sistem Pemantauan Transaksi memang tidak secara langsung memungut pajak. Meski demikian, keberadaan Sistem Pemantauan Transaksi akan memungkinkan FIRS untuk menilai ambang batas pengusaha kena pajak (PKP), merekonsiliasi faktur pajak, serta mengaudit pelaporan pajak dengan catatan bank.
Peluncuran Sistem Pemantauan Transaksi sejalan dengan langkah reformasi pajak yang dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Bola Tinubu. Dengan UU Pajak yang baru, FIRS telah diberikan mandat untuk mengotomatiskan proses bisnis perpajakan.
"Sistem ini merupakan lompatan transformatif dalam visibilitas transaksi," ujarnya dilansir thecondia.com.
Walaupun undang-undang pajak yang baru akan berlaku efektif pada Januari 2026, otoritas telah memanfaatkan ketentuan yang ada untuk memulai implementasi dengan pemberitahuan 30 hari kepada wajib pajak.
Lembaga keuangan kini diwajibkan untuk mendaftar di portal dan berintegrasi melalui Application Programming Interface (API). Penyedia layanan pembayaran juga harus mengirimkan data PPN untuk setiap transaksi, baik yang dikumpulkan saat pembayaran maupun yang dihitung setelah pembayaran.
Transaksi di atas NGN5 juta atau Rp53,6 juta akan diprioritaskan, dengan enkripsi dan validasi berbasis artificial intelligence yang memastikan integritas data. Dengan semua upaya ini, pemerintah berupaya memodernisasi administrasi perpajakan dan menutup kebocoran penerimaan negara dalam ekonomi digital. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.