Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Gelar Lokakarya Penulisan, Profesional DDTC Jadi Pemateri

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Gelar Lokakarya Penulisan, Profesional DDTC Jadi Pemateri

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar Lokakarya Penulisan dan Pengelolaan Majalah DJP Tahun 2025 pada Senin-Selasa (28-29/7/2025). Acara diikuti sebanyak 219 pegawai dari seluruh Indonesia (49 peserta offline di Kantor Pusat DJP dan 170 peserta online).

Lokakarya diawali dengan laporan kegiatan dari Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Ani Natalia. Setelah itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli hadir menyampaikan sambutan sekaligus membuka lokakarya.

“Pemahaman mengenai penulisan penting untuk dimiliki. Terlebih, kita di P2Humas mengemban tugas yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat,” ujar Rosmauli di Kantor Pusat DJP, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Adapun materi pertama diisi oleh Head of DDTC Tax Knowledge & Training Center Kurniawan Agung Wicaksono. Mengisi materi Penyusunan Siaran Pers, Kurniawan menjelaskan pentingnya siaran pers untuk menjaga narasi publik atas sebuah kebijakan tidak terlalu banyak deviasi.

“Untuk sampai ke publik, ada kebutuhan siaran pers dapat dimuat di media massa. Artinya, dalam membuat siaran pers, perlu melihat pertimbangan ketika media massa mempublikasikan sebuah berita. Jadi, perlu untuk memahami ‘kacamata’ media massa,” ujar Kurniawan.

Adapun acuan yang selalu dipakai oleh media massa dalam mempublikasikan berita adalah nilai-nilai berita (news values). Adapun news values yang dilihat untuk berita nasional dan daerah juga cenderung berbeda sehingga penyusun siaran pers perlu lebih jeli.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan


Dalam kesempatan itu, Kurniawan juga menyampaikan sejumlah poin penting menyangkut siaran pers. Kemudian, dia juga menjelaskan variabel yang perlu ada dalam siaran pers. Acara juga diisi dengan melihat berbagai contoh siaran pers dari berbagai lembaga internasional dan domestik.

Memiliki latar belakang sebagai jurnalis, Kurniawan juga menjabarkan beberapa aspek yang perlu diperhatikan saat menulis. Agar tulisan efektif, perlu diterapkan prinsip Keep It Short and Simple atau Keep It Simple and Straightforward (KISS).

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Mengutip buku Tax Effective Writing yang menjadi salah satu koleksi DDTC Library, Kurniawan mengatakan hal yang terpenting bagi seorang penulis adalah terus berlatih serta mengasah keterampilan menulis.

“Menulis yang efektif mungkin tampak mudah bagi sebagian orang, tetapi biasanya merupakan hasil dari waktu, usaha, dan pemikiran,” ujarnya di hadapan para kepala seksi dan pelaksana dari Seksi Kerja Sama dan Humas serta para penyuluh.

Terkait dengan penulisan, para peserta lokakarya juga ‘ditantang’ untuk turut serta dalam Lomba Menulis Artikel Pajak 2025 yang digelar DDTCNews dengan total hadiah Rp75 juta. Kemudian, DDTCNews juga membuka kesempatan buat publik untuk mengirimkan tulisan opini.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

‘Tantangan’ tersebut juga diharapkan sejalan dengan tujuan dari lokakarya yang digelar DJP. Adapun rangkaian acara yang akan digelar selama 2 hari ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai DJP, khususnya dalam bidang penulisan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Pajak, DJP, pajak, penulisan, siaran pers, pajak, artikel pajak, sharing knowledge

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK