Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

A+
A-
2
A+
A-
2
Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Ilustrasi. Buku yang diterbitkan DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2)

PENENTUAN harga atas pemberian jasa menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian wajib pajak, terutama dalam transaksi antarperusahaan afiliasi satu grup usaha. Penentuan harga transaksi jasa intragrup, yang kerap dikaitkan dengan ada atau tidaknya mark-up, sering dipertanyakan otoritas.

Hejazi (2009) dalam Transfer Pricing the Basics from a Canadian Perspective menyatakan ada 3 kelompok jenis jasa jika ditinjau dari perlu atau tidaknya suatu mark-up. Pertama, jasa administratif, dengan biaya yang dialokasikan adalah at cost atau tanpa penambahan suatu mark-up.

Kedua, jasa stewardship, dengan biaya yang tidak boleh dibebankan kepada anak perusahaan. Pembebanan biaya hanya kepada perusahaan induk karena jasa stewardship sejatinya justru memberi manfaat kepada perusahaan induk ataupun grup usaha secara keseluruhan.

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

Ketiga, jasa yang bernilai tambah (value added services), dengan biaya yang dialokasikan kepada pihak afiliasi harus disertai dengan penambahan suatu mark-up. Hal ini dikarenakan jasa yang diterima akan memberi manfaat komersial atau nilai ekonomis perusahaannya.

Bahasan tersebut juga menjadi salah satu bagian dari ulasan dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2). Anda bisa mendapatkan buku ini dengan promo spesial Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC.

Sesuai ulasan dalam buku tersebut, isu utama dalam penetapan harga dengan atau tanpa mark-up adalah ada atau tidaknya elemen keuntungan dari harga tersebut. Kemudian, cara penentuan basis alokasi biaya penyediaan jasa tersebut, metode langsung atau tidak langsung.

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Dalam metode alokasi langsung biaya jasa intragrup, alokasi didasarkan pada biaya yang dikeluarkan semata-mata untuk memberi jasa kepada satu pihak afiliasi. Sementara dalam metode alokasi tidak langsung, pemberian jasa dilakukan pada lebih dari satu atau beberapa penerima jasa dalam satu grup.

Pemahaman atas penentuan harga pemberian jasa harus dimiliki wajib pajak. Jika kebijakan yang dijalankan tidak tepat, termasuk saat membuktikannya kepada otoritas, ada risiko koreksi. Alhasil, biaya jasa yang awalnya dibiayakan bisa dicoret sehingga muncul kekurangan pembayaran pajak.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, Anda dapat mengukuti exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Mengelola Salah Satu Risiko Transfer Pricing dalam Pemeriksaan Pajak.

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC, acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam transfer pricing. Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Senior Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti.

Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Selain itu, dalam ajang Asia-Pacific Tax Awards 2025, DDTC juga menjadi nominasi (shortlisted candidate) pada 15 kategori. Salah satu kategori yang dimaksud adalah Transfer Pricing Firm of the Year pada kelompok Jurisdiction Awards.

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpajakan DDTC, buku pajak, DDTC Library, DDTC Academy, transfer pricing, jasa intragrup, jasa, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin