Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Negara Ini Adakan Referendum Soal Pajak Warisan dengan Tarif 50 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Ini Adakan Referendum Soal Pajak Warisan dengan Tarif 50 Persen

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss akan menggelar referendum perihal pajak warisan pada 30 November 2025. Rencana ini dilakukan lantaran partai sayap kiri di Swiss, yaitu The Young Socialist, berhasil mengumpulkan 100.000 tanda tangan dari pendukung kebijakan pajak warisan.

Dalam sistem demokrasi langsung yang berlaku di Swiss saat ini, referendum dapat diselenggarakan jika kelompok yang mendorong suatu kebijakan tertentu mampu mengumpulkan 100.000 dukungan dalam waktu 18 bulan.

"Pajak warisan merupakan strategi yang berkeadilan untuk mendanai perlindungan iklim," klaim The Young Socialist, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Secara terperinci, The Young Socialist mengusulkan pengenaan pajak warisan sebesar 50% atas warisan di atas CHF50 juta atau Rp1,01 triliun. Pajak warisan sebesar 50% tersebut diusulkan untuk dikenakan oleh pemerintah federal.

Saat ini, Swiss sesungguhnya sudah memberlakukan pajak warisan. Namun, pajak tersebut tidak dikenakan oleh pemerintah federal, tetapi oleh pemerintah daerah dengan skema dan tarifnya masing-masing.

Dari total 26 pemerintah daerah di Swiss, hanya ada 2 pemerintah daerah yang tidak memberlakukan pajak warisan, yakni Obwalden dan Schwyz.

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Usulan pengenaan pajak warisan yang diusung oleh The Young Socialist ini ditolak oleh pemerintah Swiss, partai-partai berhaluan kanan, dan para pelaku usaha. Sebab, pemberlakuan pajak warisan dengan tarif 50% akan mendorong orang kaya untuk pergi meninggalkan Swiss.

Pemerintah Swiss mengungkapkan pengenaan pajak warisan sebesar 50% atas warisan di atas CHF50 juta memang akan menghasilkan tambahan penerimaan. Namun, pemberlakuan pajak warisan akan menekan potensi penerimaan dari jenis pajak lainnya.

"Inisiatif ini bisa mengakibatkan penurunan penerimaan bagi pemerintah federal dan pemerintah daerah. Pajak warisan juga bisa menciptakan insentif yang keliru untuk perlindungan iklim," kata pemerintah Swiss seperti dilansir firstpost.com.

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Saat ini, kelompok 10% terkaya di Swiss sudah berkontribusi sebesar 53% terhadap penerimaan pajak Swiss. Dengan demikian, tambahan beban berupa pajak warisan tidaklah diperlukan.

"Pajak warisan sebesar 50% akan menimbulkan beban ekonomi yang sangat besar. Ini akan memberikan dampak negatif bagi seluruh warga negara," sebut partai-partai berhaluan kanan di Swiss dalam pernyataan bersamanya. (rig)

Baca Juga: DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : swiss, pajak, pajak internasional, referendum, pajak warisan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN TANGERANG

Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus