Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan TNI, Polri, kejaksaan dan instansi lainnya akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di berbagai wilayah, terutama di perbatasan negara.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk mengamankan sekaligus menertibkan lalu lintas barang. Selain itu, lanjutnya, upaya ini juga menjadi wadah pelatihan bagi petugas DJBC.

"Sinergi berbagai pihak menjadi sangat krusial dalam mewujudkan perbatasan yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Budi menjelaskan terdapat 4 unit vertikal DJBC yang menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Contoh, Bea Cukai Jagoi Babang dan TNI AU di Kalimantan Barat membahas strategi untuk menggencarkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kemudian, Bea Cukai Teluk Bayur bersama KPPN Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkoordinasi untuk melaksanakan tugas di bidang kepabeanan, perbendaharaan, dan penegakan hukum.

Bea Cukai Madura menjalin kerja sama dengan Polres dan Kejari Pamekasan untuk menyusun langkah konkret memberantas rokok ilegal. Selain itu, pertukaran data intelijen, dan jadwal sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi dan TNI meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang pengawasan dan pengembangan kapasitas SDM, seperti menyelenggarakan pelatihan menembak bagi pegawai DJBC.

Budi menuturkan komitmen kerja sama tersebut merupakan pendekatan kolaboratif berkelanjutan. Tujuannya, dalam rangka mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

"Sinergi lintas instansi ialah kunci untuk menghadapi tantangan di lapangan. Dengan koordinasi yang terintegrasi, pengawasan dan penegakan hukum bisa lebih optimal," tuturnya. (rig)

Baca Juga: DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, bea, cukai, pengawasan, penegakan hukum, aparat, TNI, Polri, kejaksaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Muluskan Negosiasi Tarif Trump, Apindo Beri 3 Saran kepada Pemerintah

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya