Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Ilustrasi. Patroli laut bea cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat kerja sama dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG), terutama dalam rangka patroli laut dan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan Indonesia dan Singapura sepakat untuk memantau dan saling melaporkan apabila menemukan aksi penyelundupan rokok ilegal asal Vietnam. Rokok ilegal tersebut diduga dibawa menggunakan kapal kargo.

"SPCG menyatakan siap memberikan bantuan kepada Bea Cukai apabila mendeteksi kapal-kapal bermuatan rokok ilegal asal Vietnam tersebut melintas di perairan Singapura," ujarnya, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Budi menjelaskan kerja sama Indonesia-Singapura dibahas ketika melaksanakan pertemuan di laut (rendezvous at sea) dalam rangka patroli terkoordinasi (coordinated patrol). Pertemuan bilateral ini digelar guna memperkuat kerja sama maritim dalam menghadapi tantangan keamanan laut yang semakin kompleks.

Selain penanganan rokok ilegal, DJBC dan SCPG juga membahas 3 aspek penting lainnya. Pertama, rencana pelaksanaan patroli terkoordinasi berikutnya. Kedua, upaya peningkatan pertukaran informasi antara DJBC dan SPCG selama kegiatan patroli terkoordinasi.

Ketiga, membahas upaya peningkatan kerja sama terkait penyelundupan narkotika dan perdagangan manusia. Budi berharap kerja sama dengan negara tetangga akan membuat pengawasan dan penindakan di laut menjadi lebih efisien.

Baca Juga: DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

"Koordinasi yang lebih erat antar-kedua negara dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap perairan yang berbatasan, mengurangi potensi ancaman terhadap keamanan dan stabilitas maritim, serta memperkuat hubungan bilateral di bidang penegakan hukum," kata Budi.

Budi menambahkan DJBC dan SPCG juga sepakat untuk menjalin komunikasi intens, baik secara formal maupun informal untuk kelancaran kerja sama kedua negara. Ke depan, sambungnya, patroli terkoordinasi akan terus dilaksanakan karena selama ini terbukti menurunkan tingkat pelanggaran dan kerawanan di Selat Singapura.

Dia mencontohkan otoritas Indonesia dan Singapura pernah melakukan kerja sama pertukaran informasi sehingga berhasil menindak kapal bermuatan minuman beralkohol ilegal pada 2020. Kerja sama serupa juga berlanjut pada penindakan kapal bermuatan kayu ilegal pada 2024.

Baca Juga: Ada Joint Program, Ini Langkah Unit Vertikal DJP-DJBC Kejar Penerimaan

"Kami berharap kerja sama bilateral antara Bea Cukai dan SPCG akan terus terjalin dengan baik sehingga kedua instansi tersebut dapat optimal mencegah dan memberantas penyelundupan, kejahatan terorganisasi lintas negara yang berkaitan dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya," ujar Budi.

Sebagai tambahan informasi, DJBC baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal alias Satgas BKC Ilegal. Satgas ini akan beroperasi di dalam negeri, terutama untuk mencegah sekaligus menindak peredaran rokok ilegal.

DJBC mencatat hingga 6 Juli 2025, terdapat 4.214 kali penindakan rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Dari operasi itu, petugas bea dan cukai telah menegah 195,4 juta batang rokok ilegal. Sementara ada 22 kasus peredaran rokok ilegal yang naik ke tahap penyidikan. (dik)

Baca Juga: Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bkc ilegal, rokok ilegal, djbc, Singapore Police Coast Guard

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Fasilitas PPh berupa Penyusutan yang Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:15 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya