Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal alias Satgas BKC Ilegal.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut salah satu tujuan membentuk satgas ialah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dia meyakini langkah ini akan mengoptimalkan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Satgas ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Djaka menjelaskan Satgas BKC Ilegal akan beroperasi di skala nasional dengan mengedepankan operasi masif, strategis, yang berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara.

Satgas BKC Ilegal juga melaksanakan koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan pengawasan yang lebih terpadu dan efektif. Rencananya, satgas akan bekerja sama dengan TNI, Polri, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

"Langkah pembentukan satgas ini diperkuat oleh hasil Operasi Gurita, yaitu operasi nasional DJBC dalam memberantas rokok ilegal," jelas Djaka.

Baca Juga: Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Hingga 6 Juli 2025, DJBC telah melakukan 4.214 kali penindakan rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Dari operasi itu, petugas menegah sebanyak 195,4 juta batang rokok ilegal.

Tidak hanya itu, terdapat 22 kasus peredaran rokok ilegal yang naik ke tahap penyidikan. Kemudian, petugas menerbitkan 11 Surat Tagihan Cukai (STCK) senilai Rp1,2 miliar, dan 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar.

Djaka berharap pembentukan Satgas BKC Ilegal dapat menciptakan ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan petugas-petugas yang berintegritas dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

Dia juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di dalam negeri tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum saja, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi masyarakat.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menolak barang kena cukai ilegal. Kepatuhan ialah kunci menjaga kestabilan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional," tuturnya. (rig)

Baca Juga: DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai djaka, djbc, satgas BKC ilegal, barang kena cukai, penerimaan negara, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025