DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jumlah konsultan pajak di Indonesia dinilai masih perlu ditambah guna mendukung otoritas pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak.
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP Mukhammad Faisal Artjan mengatakan konsultan pajak merupakan mitra strategis otoritas pajak. Dia menilai konsultan pajak dibutuhkan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.
"Di Jepang, Australia, tax agent itu mitra kantor pajak. Kantor pajak di Australia hanya 5, enggak mungkin menjangkau semua [wajib pajak]. Semuanya [layanan] online, dan mungkin kita arahnya ke sana. Untuk itu, kita butuh banyak konsultan pajak," katanya, dikutip pada Senin (7/7/2025).
Faisal menjelaskan DJP akan menggencarkan pelayanan perpajakan secara elektronik. Oleh karena itu, lanjutnya, peran konsultan pajak dan petugas pajak menjadi penting untuk menjangkau wajib pajak dan memberikan layanan secara online.
Dia menambahkan profesi konsultan pajak di Indonesia juga sudah memiliki payung hukum yang jelas. Hanya saja, jumlah orangnya masih sedikit dibandingkan dengan jumlah wajib pajak.
"Di Jepang itu nyaris 80.000 konsultan pajaknya. Di Australia, sekitar 60.000, hampir sama dengan pegawai tax office-nya atau bahkan lebih banyak. Jadi, wajib pajak tidak langsung ke kami, ke DJP-nya," tuturnya.
Berkaca pada negara maju tersebut, Faisal berharap jumlah konsultan pajak di Indonesia makin bertambah ke depannya. Harapannya, konsultan dan petugas pajak sama-sama mengakomodasi wajib pajak, terutama di era implementasi coretax system.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat jumlah konsultan pajak yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) pada akhir 2024 hanya 7.390 konsultan, lebih kecil dari jumlah wajib pajak badan sebanyak 5,4 juta wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.