Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah konsultan pajak di Indonesia dinilai masih perlu ditambah guna mendukung otoritas pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak.

Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP Mukhammad Faisal Artjan mengatakan konsultan pajak merupakan mitra strategis otoritas pajak. Dia menilai konsultan pajak dibutuhkan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.

"Di Jepang, Australia, tax agent itu mitra kantor pajak. Kantor pajak di Australia hanya 5, enggak mungkin menjangkau semua [wajib pajak]. Semuanya [layanan] online, dan mungkin kita arahnya ke sana. Untuk itu, kita butuh banyak konsultan pajak," katanya, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga: DJP Luncurkan Aplikasi Genta

Faisal menjelaskan DJP akan menggencarkan pelayanan perpajakan secara elektronik. Oleh karena itu, lanjutnya, peran konsultan pajak dan petugas pajak menjadi penting untuk menjangkau wajib pajak dan memberikan layanan secara online.

Dia menambahkan profesi konsultan pajak di Indonesia juga sudah memiliki payung hukum yang jelas. Hanya saja, jumlah orangnya masih sedikit dibandingkan dengan jumlah wajib pajak.

"Di Jepang itu nyaris 80.000 konsultan pajaknya. Di Australia, sekitar 60.000, hampir sama dengan pegawai tax office-nya atau bahkan lebih banyak. Jadi, wajib pajak tidak langsung ke kami, ke DJP-nya," tuturnya.

Baca Juga: Bakal Pungut Pajak Karbon, PM Malaysia Yakin Tak Hambat Investasi

Berkaca pada negara maju tersebut, Faisal berharap jumlah konsultan pajak di Indonesia makin bertambah ke depannya. Harapannya, konsultan dan petugas pajak sama-sama mengakomodasi wajib pajak, terutama di era implementasi coretax system.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat jumlah konsultan pajak yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) pada akhir 2024 hanya 7.390 konsultan, lebih kecil dari jumlah wajib pajak badan sebanyak 5,4 juta wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Joint Program, Ini Langkah Unit Vertikal DJP-DJBC Kejar Penerimaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, konsultan pajak, coretax system, edukasi pajak, layanan pajak, coretax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PLUIT

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta

Senin, 07 Juli 2025 | 15:30 WIB
RAPBN 2026

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 14:01 WIB
OPINI PAJAK

Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP