Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

A+
A-
61
A+
A-
61
DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah konsultan pajak di Indonesia dinilai masih perlu ditambah guna mendukung otoritas pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak.

Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP Mukhammad Faisal Artjan mengatakan konsultan pajak merupakan mitra strategis otoritas pajak. Dia menilai konsultan pajak dibutuhkan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.

"Di Jepang, Australia, tax agent itu mitra kantor pajak. Kantor pajak di Australia hanya 5, enggak mungkin menjangkau semua [wajib pajak]. Semuanya [layanan] online, dan mungkin kita arahnya ke sana. Untuk itu, kita butuh banyak konsultan pajak," katanya, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Faisal menjelaskan DJP akan menggencarkan pelayanan perpajakan secara elektronik. Oleh karena itu, lanjutnya, peran konsultan pajak dan petugas pajak menjadi penting untuk menjangkau wajib pajak dan memberikan layanan secara online.

Dia menambahkan profesi konsultan pajak di Indonesia juga sudah memiliki payung hukum yang jelas. Hanya saja, jumlah orangnya masih sedikit dibandingkan dengan jumlah wajib pajak.

"Di Jepang itu nyaris 80.000 konsultan pajaknya. Di Australia, sekitar 60.000, hampir sama dengan pegawai tax office-nya atau bahkan lebih banyak. Jadi, wajib pajak tidak langsung ke kami, ke DJP-nya," tuturnya.

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Berkaca pada negara maju tersebut, Faisal berharap jumlah konsultan pajak di Indonesia makin bertambah ke depannya. Harapannya, konsultan dan petugas pajak sama-sama mengakomodasi wajib pajak, terutama di era implementasi coretax system.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat jumlah konsultan pajak yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) pada akhir 2024 hanya 7.390 konsultan, lebih kecil dari jumlah wajib pajak badan sebanyak 5,4 juta wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, konsultan pajak, coretax system, edukasi pajak, layanan pajak, coretax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andi Sunarto

[email protected]
Selasa, 08 Juli 2025 | 18:27 WIB
Nah, kenapa jadwal USKP gak jelas. Kadang2 konsultan pajak yg udah pengalaman lebih ngerti pajak dibanding AR pajak.
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA SOLOK

KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

Senin, 28 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan