Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang

A+
A-
0
A+
A-
0
KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang

Ilustrasi.

SOLOK, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok menyerahkan barang sitaan pajak berupa 1 unit mobil Mitsubishi Strada kepada pemenang lelang. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses lelang yang dilaksanakan pada 26 Juni 2025.

Mobil tersebut menjadi objek lelang setelah disita KPP Pratama Solok. Penyitaan dilakukan karena pemilik mobil tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang pajak meskipun sebelumnya telah diterbitkan surat paksa sebagai langkah hukum formal.

“Kami telah memberikan upaya persuasif kepada wajib pajak, tetapi tidak juga memenuhi kewajiban perpajakannya. Alhasil, kami melakukan penyitaan aset untuk kemudian dilelang,” kata Kepala KPP Pratama Solok Irwan Eka Putra dikutip dari situs DJP, Minggu (27/7/2025).

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Penyerahan barang kepada pemenang lelang menandai selesainya proses penagihan pajak melalui lelang yang merupakan salah satu bentuk upaya paksa penagihan pajak, sebagaimana diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa apabila utang pajak tidak dilunasi setelah jangka waktu tertentu dan surat paksa telah diterbitkan maka pejabat berwenang dapat melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan daring melalui situs lelang Ditjen Kekayaan Negara untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Pemenang lelang yang telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran, termasuk bea lelang, berhak atas objek yang dilelang.

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Sementara itu, Plh Kepala Seksi P3 KPP Pratama Solok Wahyu Afrizal menambahkan keberhasilan pelaksanaan lelang ini menunjukkan bahwa sistem penagihan dan penegakan hukum perpajakan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Ini adalah bentuk konkret bahwa negara hadir dalam menegakkan kewajiban perpajakan. Kami harap hal ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya agar taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Senada, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muhammad Arif Ramadhan menjelaskan penyitaan dan lelang adalah langkah terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak berhasil.

Baca Juga: Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Dia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk memulihkan piutang pajak negara, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak.

Kegiatan penyerahan barang sitaan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pajak merupakan sumber utama penting pembiayaan negara. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat berdampak hukum, termasuk penyitaan dan pelelangan aset.

Ke depan, KPP Pratama Solok akan terus memperkuat penegakan hukum pajak, serta meningkatkan pelayanan dan edukasi kepada wajib pajak agar tercipta budaya taat pajak yang berkelanjutan. (rig)

Baca Juga: Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama solok, pajak, pajak daerah, lelang, barang sitaan pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi