Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

A+
A-
0
A+
A-
0
Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Suasana anjungan lepas pantai Yakin Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Juni 2025 pada level US$69,33 per barel. Angka tersebut naik dari ICP Mei 2025 senilai US$62,75/barel.

Penatapan ini tercantum pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MG.03/MEM.M/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Juni 2025 tanggal 3 Juli 2025.

"Kenaikan ICP Juni 2025 dan harga minyak mentah utama di pasar internasional dipengaruhi oleh kekhawatiran pasar pada kendala pasokan minyak mentah akibat peningkatan ketegangan geopolitik di wilayah Timur Tengah," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno di Brasilia, Brasil, Kamis (10/7).

Baca Juga: DPR Dorong Peningkatan Lifting Minyak untuk Kendalikan Defisit APBN

Ketegangan politik ini dimulai dari serangkaian serangan udara yang melibatkan Amerika Serikat (AS), Iran, dan Israel hingga ancaman penutupan Selat Hormuz oleh Iran yang dapat berdampak pada kelancaran arus perdagangan minyak dunia.

"Adanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah mendukung terjadinya spekulasi dan sentimen pasar yang memperkuat lonjakan harga minyak dunia di pasar berjangka, akibat pembelian minyak untuk mengantisipasi kenaikan lebih lanjut," ungkap Tri Winarno.

Tak hanya itu, berdasarkan laporan OPEC bulan Juni, terdapat revisi kenaikan permintaan minyak dunia untuk kuartal 3 2025 dan full year 2025 dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya, masing-masing sebesar 0,14 juta barel per hari. Serta terdapat peningkatan permintaan minyak di AS, dikarenakan memasuki driving season atau musim mengemudi.

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

"Faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga minyak mentah bulan Juni 2025 adalah penurunan nilai tukar dolar AS di bulan Juni 2025 yang mendorong investor global untuk masuk ke komoditas minyak dan berdampak pada peningkatan permintaan minyak," jelas Tri.

Selain itu, kesepakatan AS dan China untuk memangkas tarif impor secara signifikan pada 14 Mei hingga 14 Agustus 2025 memberikan sentimen positif di pasar, yang turut menyebabkan kenaikan harga minyak bulan Juni.

Sementara, untuk kawasan Asia Pasifik, kenaikan harga minyak mentah, selain disebabkan oleh faktor-faktor tersebut di atas, juga dipengaruhi peningkatan permintaan minyak terutama di China dan India, serta peningkatan Official Selling Price (OSP) oleh Saudi Aramco untuk ekspor minyak ke kawasan Asia pada Juni 2025, dikarenakan kondisi marjin kilang regional yang kuat.

Baca Juga: Didanai Pajak, Sri Mulyani Bakal Pastikan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Adapun rincian perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada Juni 2025 dibandingkan Mei 2025, mengalami kenaikan sebagai berikut:

  • Dated Brent naik senilai US$7,24/barel dari US$64,22/barel menjadi US$71,46/barel.
  • WTI (Nymex) naik senilai US$6,39/barel dari US$60,94/barel menjadi US$67,33/barel.
  • Brent (ICE) naik senilai US$5,79/barel dari US$64,01/barel menjadi US$69,80/barel.
  • Basket OPEC naik senilai US$6,18/barel dari US$63,62/barel menjadi US$69,80/barel.
  • Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia naik senilai US$6,58/barel dari US$62,75/barel menjadi US$69,33/barel. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : minyak bumi, migas, produksi migas, lifting, ESDM, APBN, ICP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:15 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak