Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Defisit APBN Melebar, Kemenkeu Usulkan Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Defisit APBN Melebar, Kemenkeu Usulkan Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Saldo anggaran lebih (SAL) senilai Rp85,6 triliun akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pada paruh kedua 2025.

Kementerian Keuangan menyatakan penggunaan SAL senilai Rp85,6 triliun tersebut diperlukan untuk menurunkan penerbitan surat berharga negara (SBN), mendanai belanja prioritas, dan membiayai defisit.

"Kami meminta persetujuan DPR untuk menggunakan SAL senilai Rp85,6 triliun sehingga kenaikan defisit tidak harus dibiayai semua menggunakan penerbitan surat utang, tetapi menggunakan cash yang ada," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Rabu (2/7/2026).

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Dengan penggunaan SAL tersebut, pembiayaan utang bisa tetap terjaga meski defisit anggaran pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp662 triliun atau 2,78% dari PDB, lebih lebar ketimbang target awal senilai Rp616,2 triliun atau 2,53% dari PDB.

Sebagai informasi, SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.

Baca Juga: Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Tak hanya itu, SAL juga digunakan untuk memberikan pinjaman kepada BUMN, BUMD, pemda, dan badan hukum lainnya. Ketentuan pemberian pinjaman kepada BUMN, BUMD, pemda, dan badan hukum lainnya menggunakan dana SAL telah diatur dalam PMK 88/2024.

"Pinjaman dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN)," bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 88/2024.

Tambahan informasi, Kemenkeu mencatat posisi SAL pada akhir 2024 mencapai Rp457,5 triliun. (rig)

Baca Juga: Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, defisit APBN, APBN 2025, SAL, SILPA, ekonomi, anggaran pemerintah nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:30 WIB
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace