Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Demi Jutaan Nyawa, WHO Desak Pengenaan Cukai Tinggi untuk 3 Produk Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Demi Jutaan Nyawa, WHO Desak Pengenaan Cukai Tinggi untuk 3 Produk Ini

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews - World Health Organization (WHO) meluncurkan gerakan baru bertajuk "3 by 35" untuk mendorong negara-negara di dunia menaikkan tarif cukai untuk tujuan kesehatan (health taxes).

Melalui inisiatif ini, WHO mendesak negara-negara menaikkan harga riil produk tembakau, alkohol, dan minuman manis setidaknya 50% pada 2035 melalui kebijakan cukai. Cukai dinilai menjadi instrumen ideal untuk mengurangi konsumsi barang yang berbahaya bagi kesehatan sekaligus menambah penerimaan negara untuk pelayanan publik.

"Health taxes adalah salah satu alat paling efisien yang kita miliki. Konsumsi produk berbahaya akan berkurang serta peningkatan penerimaan negara dapat diinvestasikan untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial," kata Asisten Dirjen Promosi Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit WHO Jeremy Farrar, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

Inisiatif "3 by 35" hadir saat sistem kesehatan global berada di bawah tekanan yang sangat besar akibat meningkatnya penyakit tidak menular, menyusutnya bantuan pembangunan, serta meningkatnya utang pemerintah.

Konsumsi produk tembakau, alkohol, dan minuman manis telah memicu epidemi penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular termasuk penyakit jantung, kanker, dan diabetes, yang menyebabkan lebih dari 75% dari semua kematian di seluruh dunia.

Sebuah laporan baru-baru ini juga menunjukkan bahwa kenaikan harga sebesar 50% untuk produk-produk ini dapat mencegah 50 juta kematian dini selama 50 tahun ke depan.

Baca Juga: Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

WHO menyebut inisiatif ini memiliki tujuan ambisius tetapi dapat dicapai untuk mengumpulkan US$1 triliun selama 10 tahun ke depan. Sepanjang 2012 hingga 2022, hampir 140 negara telah menaikkan tarif cukai produk tembakau, yang mengakibatkan kenaikan harga riil rata-rata lebih dari 50%.

Data ini menunjukkan bahwa perubahan skala besar berpeluang terjadi di masa depan.

Meski demikian, masih banyak pula negara yang terus memberikan insentif fiskal kepada industri yang tidak sehat, termasuk tembakau. Selain itu, perjanjian investasi jangka panjang dengan industri untuk membatasi kenaikan tarif cukai juga dapat semakin merusak tujuan kesehatan nasional.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

"WHO menyerukan kepada negara-negara, masyarakat sipil, dan mitra pembangunan untuk mendukung inisiatif "3 by 35" serta berkomitmen untuk mendorong sistem perpajakan yang lebih cerdas dan adil sehingga mampu melindungi kesehatan dan mempercepat kemajuan menuju Sustainable Development Goals," tulis WHO dalam laman resminya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : WHO, cukai, rokok, minuman mengandung etil alkohol, minuman berpemanis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR