Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Meski Ditolak AS, Kanada Tak Akan Tunda Penerapan Pajak Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Meski Ditolak AS, Kanada Tak Akan Tunda Penerapan Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Kanada tidak akan menunda pengenaan pajak digital (digital services tax/DST) meski negosiasi dagang dengan Amerika Serikat (AS) sedang berlangsung.

Menteri Keuangan Kanada François-Philippe Champagne mengatakan DST akan mulai berlaku sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 30 Juni 2025.

"Regulasi DST sudah berlaku dan akan diterapkan," kata Champagne, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Bila regulasi DST tidak direvisi, pajak tersebut akan dikenakan atas perusahaan digital dengan omzet di Kanada melebihi CA$20 juta per tahun. Dengan threshold tersebut, perusahaan-perusahaan besar asal AS seperti Amazon, Google, Meta, Uber dan Airbnb bakal berkewajiban membayar DST dalam waktu dekat.

Adapun tarif DST telah ditetapkan oleh Kanada sebesar 3%. DST dikenakan atas pendapatan, bukan atas penghasilan.

Meski baru diterapkan pada 30 Juni 2025, DST bakal berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga: Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Pelaku usaha AS di Kanada pun meminta pemerintah Kanada untuk menunda pengenaan DST. Menurut Presiden American Chamber of Commerce in Canada Rick Tachuk, pengenaan DST berpotensi memperburuk hubungan dagang AS-Kanada.

"Pajak retroaktif seperti DST tidak bisa digunakan sebagai alat tawar-menawar. DST justru akan dianggap sebagai tindakan yang provokatif," ujar Tachuk seperti dilansir nationalpost.com.

Pelaku usaha Kanada yang tergabung dalam Canadian Chamber of Commerce pun mengungkapkan pengenaan DST bakal mendorong AS untuk mengenakan pajak retaliasi atas entitas-entitas yang berasal dari Kanada.

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Malaysia Tegaskan Gula Rafinasi Tetap Bebas Pajak

Sebagaimana yang termuat dalam One Big Beautiful Bill Act, pemerintah AS diusulkan bisa menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi atas entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries. Adapun yang dimaksud dengan discriminatory foreign countries adalah yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif, seperti DST dan undertaxed profit rule (UTPR).

Tarif pajak yang dikenakan atas entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries akan dinaikkan sebesar 5 poin persen per tahun hingga maksimal sebesar 20 poin persen.

Sebagai informasi, Kanada sesungguhnya hendak mengenakan DST pada 2019. Namun, Kanada memutuskan untuk menunda pengenaan DST guna mendukung tercapainya konsensus atas Pilar 1: Unified Approach.

Baca Juga: Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Mengingat konsensus Pilar 1 tak kunjung tercapai, Kanada akhirnya memutuskan untuk memberlakukan DST mulai 30 Juni 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, digital services tax, kanada, kebijakan pajak, amerika serikat,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan