Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Meski Ditolak AS, Kanada Tak Akan Tunda Penerapan Pajak Digital

A+
A-
1
A+
A-
1
Meski Ditolak AS, Kanada Tak Akan Tunda Penerapan Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Kanada tidak akan menunda pengenaan pajak digital (digital services tax/DST) meski negosiasi dagang dengan Amerika Serikat (AS) sedang berlangsung.

Menteri Keuangan Kanada François-Philippe Champagne mengatakan DST akan mulai berlaku sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 30 Juni 2025.

"Regulasi DST sudah berlaku dan akan diterapkan," kata Champagne, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Bila regulasi DST tidak direvisi, pajak tersebut akan dikenakan atas perusahaan digital dengan omzet di Kanada melebihi CA$20 juta per tahun. Dengan threshold tersebut, perusahaan-perusahaan besar asal AS seperti Amazon, Google, Meta, Uber dan Airbnb bakal berkewajiban membayar DST dalam waktu dekat.

Adapun tarif DST telah ditetapkan oleh Kanada sebesar 3%. DST dikenakan atas pendapatan, bukan atas penghasilan.

Meski baru diterapkan pada 30 Juni 2025, DST bakal berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Pelaku usaha AS di Kanada pun meminta pemerintah Kanada untuk menunda pengenaan DST. Menurut Presiden American Chamber of Commerce in Canada Rick Tachuk, pengenaan DST berpotensi memperburuk hubungan dagang AS-Kanada.

"Pajak retroaktif seperti DST tidak bisa digunakan sebagai alat tawar-menawar. DST justru akan dianggap sebagai tindakan yang provokatif," ujar Tachuk seperti dilansir nationalpost.com.

Pelaku usaha Kanada yang tergabung dalam Canadian Chamber of Commerce pun mengungkapkan pengenaan DST bakal mendorong AS untuk mengenakan pajak retaliasi atas entitas-entitas yang berasal dari Kanada.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Sebagaimana yang termuat dalam One Big Beautiful Bill Act, pemerintah AS diusulkan bisa menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi atas entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries. Adapun yang dimaksud dengan discriminatory foreign countries adalah yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif, seperti DST dan undertaxed profit rule (UTPR).

Tarif pajak yang dikenakan atas entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries akan dinaikkan sebesar 5 poin persen per tahun hingga maksimal sebesar 20 poin persen.

Sebagai informasi, Kanada sesungguhnya hendak mengenakan DST pada 2019. Namun, Kanada memutuskan untuk menunda pengenaan DST guna mendukung tercapainya konsensus atas Pilar 1: Unified Approach.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Mengingat konsensus Pilar 1 tak kunjung tercapai, Kanada akhirnya memutuskan untuk memberlakukan DST mulai 30 Juni 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, digital services tax, kanada, kebijakan pajak, amerika serikat,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Akibat Salah Setor, Daerah Ini Duga Ada Kebocoran PBBKB Rp100 Miliar

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 10:45 WIB
RUU JABATAN HAKIM

Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025