SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang.
Pemeriksaan pajak terdiri atas serangkaian proses yang akhirnya menghasilkan produk hukum salah satunya berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
DJP melalui pejabat penilai juga dapat melakukan penilaian atas natura dan/atau kenikmatan yang berkaitan dengan harta berwujud dan harta tidak berwujud.