Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Poin-Poin Penting Seputar Ambang Batas Penerapan Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Poin-Poin Penting Seputar Ambang Batas Penerapan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PAJAK minimum global (Global Anti-Base Erosion/GloBE) menyasar entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto tahunan konsolidasi minimal senilai EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Nilai peredaran bruto tersebut dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE. Untuk itu, setelah mengetahui grup PMN beserta entitas konstituen yang tercakup, ketentuan ambang batas serta kurun waktu (time frame) menjadi aspek penting lain dalam penerapan GloBE.

Lantas, mengapa ambang batas penerapan GloBE ditetapkan senilai EUR750 juta? Seri kelas pajak minimum global kali ini akan mengulas poin-poin penting seputar ambang batas EUR750 juta.

Baca Juga: Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

Mengapa ambang batas penerapan pajak minimum global ditetapkan senilai EUR750 juta?

Ambang batas penerapan GloBE senilai EUR750 juta tersebut merujuk pada ambang batas yang berlaku dalam ketentuan Laporan Per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR) yang sudah diadopsi oleh banyak negara.

CbCR adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

CbCR wajib disampaikan oleh wajib pajak dalam negeri anggota grup usaha entitas induk, utamanya yang merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan EUR750 juta.

Baca Juga: Ada Organisasi Nirlaba, Diperhitungkan dalam Penentuan Threshold GMT?

Penetapan ambang batas moneter yang sama seperti CbCR dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan standar pelaporan internasional yang sudah berlaku dan mengurangi beban administrasi perusahaan.

Selain itu, penggunaan ambang batas yang sama dengan CbCR akan memudahkan otoritas pajak untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan berdasarkan sistem pertukaran informasi yang ada. Namun, berbeda dengan CbCR, ambang batas peredaran bruto untuk GloBE tidak didasarkan pada perhitungan tahunan.

Adapun ambang batas GloBE menggunakan uji 2 dari 4 tahun. Artinya, apabila peredaran bruto yang dilaporkan suatu grup PMN mencapai EUR750 juta atau lebih dalam setidaknya 2 dari 4 tahun pajak yang diuji, maka seluruh entitas konstituen dari grup PMN tersebut harus tunduk pada GloBE Rules.

Baca Juga: Daftar Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan PPh

Perlu diingat, peredaran bruto konsolidasi untuk tahun berjalan tidak diperhitungkan dalam perhitungan uji 4 tahun. Hal ini dimaksudkan agar grup PMN segera mengetahui apabila tercakup dalam ketentuan pajak minimum global pada tahun tersebut. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Bagaimana Jika Tahun Pajak Diperolehnya Peredaran Bruto Kurang dari 12 bulan?

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 136/2024, nilai peredaran bruto dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak diperolehnya peredaran bruto memiliki jangka waktu kurang dari 12 bulan. Misal, grup X merupakan grup PMN yang mempunyai total peredaran bruto konsolidasi sebagai berikut:


Baca Juga: Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?

Seperti terlihat pada tabel tersebut, Grup X hanya mempunyai peredaran bruto konsolidasi selama 9 bulan pada tahun ke-1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 136/2024 maka peredaran bruto tersebut dihitung secara proporsional dalam tahun pajak 12 bulan.

Perhitungannya sebagai berikut: EUR562,5 juta x 12/9 = EUR750 juta. Dengan demikian, peredaran bruto konsolidasi dari grup PMN X telah melebihi EUR750 juta dalam 2 tahun, yaitu pada 2021 dan 2024.

Bagaimana Jika Tidak terdapat Laporan Keuangan Konsolidasi dalam 4 Tahun Pajak?

Seperti yang telah disebutkan, ambang batas peredaran bruto senilai EUR 750 juta berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasi yang dilaporkan entitas induk utama setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum pengenaan GloBE.

Baca Juga: Omzet Konsolidasi Lebihi Threshold, Otomatis Masuk Lingkup GloBE?

Dalam beberapa kasus tertentu, laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan 4 tahun pajak sebelum pengenaan GloBE bisa saja tidak tersedia. Hal tersebut bisa terjadi di antaranya karena entitas konstituen membentuk grup PMN baru.

Merujuk Pasal 1 ayat (3) PMK 136/2024, dalam hal entitas konstituen membentuk grup PMN baru dan pada tahun pertama dan kedua grup PMN baru tersebut memiliki peredaran bruto tahunan yang melampaui EUR750 juta maka entitas konstituen menerapkan GloBE pada tahun pajak ketiga.

Apakah Ambang Batas GloBE Selalu Menggunakan Mata Uang Euro?

GloBE Rules menetapkan ambang batas moneter dalam mata uang Euro. Untuk menghindari risiko perbedaan penerapan GloBE Rules antar yurisdiksi, yurisdiksi yang menerapkan GloBE Rules juga disarankan untuk menggunakan mata uang Euro dalam undang-undang domestiknya ketika menetapkan ambang batas GloBE.

Baca Juga: Pengecualian Natura dan Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu

Namun, merujuk OECD Commentary to the GloBE Rules, beberapa yurisdiksi bisa saja menghadapi kendala hukum atau praktis apabila menggunakan mata uang asing dalam undang-undang domestiknya. Pada kasus ini, suatu yurisdiksi dapat menetapkan ambang batas dalam mata uang domestiknya.

Bagi yurisdiksi yang menetapkan ambang batas GloBE dalam mata uang domestik maka yurisdiksi tersebut harus menetapkan kembali ambang batas GloBE tersebut setiap tahunnya. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan selisih antara ambang batas lokal dan ambang batas yang ditetapkan oleh negara lain.

Selanjutnya, PMK 136/2024 menetapkan ambang batas GloBE dalam mata uang euro. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) PMK 136/2024, apabila laporan keuangan konsolidasi disajikan dalam mata uang selain mata uang euro maka grup PMN harus melakukan translasi mata uang yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasi ke dalam mata uang euro.

Baca Juga: Pahami Pajak Minimum Global, Buku P3B DDTC Bisa Jadi Referensi Awal

Translasi mata uang ke euro tersebut diperlukan dalam rangka perhitungan ambang batas EUR750 juta. Kurs yang digunakan dalam melakukan translasi mata uang itu merupakan rata-rata nilai tukar mata uang Euro pada bulan Desember tahun pajak sebelumnya berdasarkan European Central Bank. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kelas pajak minimum global, kelas pajak internasional, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB
PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial