Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

A+
A-
1
A+
A-
1
Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberi respons terkait dengan desakan untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Topik ini mendapat sorotan cukup banyak dari netizen sepanjang pekan ini.

Desakan agar pemerintah menaikkan batas PTKP, dari yang saat ini Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, datang dari pelaku usaha dan kelompok pekerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan mengenai PTKP. Ambang batas yang ada saat ini, yakni Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, masih berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus lajang.

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

"[PTKP] jangan dinaik-naikan dulu," katanya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (16/5/2025).

Kendati demikian, Airlangga tidak membeberkan alasannya untuk tidak menaikkan PTKP tersebut. Dia hanya menyampaikan pemerintah telah memberikan berbagai insentif sebagai stimulus bagi masyarakat luas.

Dia juga menambahkan pemerintah saat ini juga masih melakukan asesmen lebih lanjut mengenai insentif yang sudah digelontorkan.

Baca Juga: Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi May Day 2025 sempat menuntut pemerintah untuk menaikkan batas PTKP hingga Rp10 juta.

Selain informasi mengenai kenaikan PTKP, ada beberapa informasi lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, peringatan bagi wajib pajak yang tidak menanggapi surat teguran dari Ditjen Pajak (DJP), pengajuan pengurangan angsuran PPh 25 yang kini bisa lewat coretax system, hingga progres perbaikan latensi coretax system oleh DJP.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kenaikan PTKP untuk Dorong Konsumsi

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam memandang kenaikan PTKP dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan konsumsi domestik, khususnya masyarakat kelas menengah.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Dia meyakini kenaikan PTKP akan meringankan beban pajak masyarakat, terutama orang-orang kelas menengah. Namun demikian, dia tidak menyebutkan besaran kenaikan PTKP yang diharapkan.

"Apa pun bentuk insentifnya kan pasti berharga, tapi sebenarnya alangkah bagusnya kalau kita bisa meningkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," ujar Bob.

Harus Respons Surat Teguran DJP

DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang tidak merespons surat teguran.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pengiriman surat teguran dan surat tagihan pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penelitian SPT Tahunan yang dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP).

"Bila wajib pajak tidak merespons surat teguran tersebut maka DJP akan menerbitkan surat tagihan pajak," katanya.

Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara daring melalui coretax administration system atau Coretax DJP.

Baca Juga: Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan portal Coretax DJP dapat digunakan untuk melayani kebutuhan wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

"Pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan melalui coretax DJP," katanya.

Progres Perbaikan Latensi Coretax

DJP memberikan laporan terkait dengan progres perbaikan coretax administration system hingga 6 Mei 2025. Salah satunya ialah perbaikan waktu tunggu atau latensi akses ke Coretax DJP.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Melalui media sosial, otoritas pajak mengeklaim waktu tunggu atau latensi login dan akses ke Coretax DJP kini sudah lebih cepat. Begitu juga dengan penerbitan faktur pajak dan pembuatan bukti potong, waktu tunggunya sudah lebih cepat.

“DJP terus berbenah demi sistem administrasi perpajakan yang andal dan modern,” sebut DJP.

OECD Perbarui Panduan GMT

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperbarui panduan atas penerapan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion (GloBE) model rules). Panduan tersebut tercantum dalam consolidated commentary atas GloBE rules.

Baca Juga: Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Dokumen consolidated commentary yang dirilis OECD pada 9 Mei 2025 tersebut turut mencakup seluruh administrative guidance yang dirilis dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Maret 2022 hingga 31 Maret 2025.

"Seiring dengan penerapan GloBE rules oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada 2024, naskah commentary diperbarui guna memasukkan administrative guidance yang disetujui Inclusive Framework sebelum akhir Maret 2025," sebut OECD. (sap)

Baca Juga: Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, coretax system, PPh Pasal 25, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik