Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberi respons terkait dengan desakan untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Topik ini mendapat sorotan cukup banyak dari netizen sepanjang pekan ini.

Desakan agar pemerintah menaikkan batas PTKP, dari yang saat ini Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, datang dari pelaku usaha dan kelompok pekerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan mengenai PTKP. Ambang batas yang ada saat ini, yakni Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, masih berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus lajang.

Baca Juga: Government Reluctant to Raise IDR4.5 M/Month Personal Tax Relief Thres

"[PTKP] jangan dinaik-naikan dulu," katanya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (16/5/2025).

Kendati demikian, Airlangga tidak membeberkan alasannya untuk tidak menaikkan PTKP tersebut. Dia hanya menyampaikan pemerintah telah memberikan berbagai insentif sebagai stimulus bagi masyarakat luas.

Dia juga menambahkan pemerintah saat ini juga masih melakukan asesmen lebih lanjut mengenai insentif yang sudah digelontorkan.

Baca Juga: Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi May Day 2025 sempat menuntut pemerintah untuk menaikkan batas PTKP hingga Rp10 juta.

Selain informasi mengenai kenaikan PTKP, ada beberapa informasi lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, peringatan bagi wajib pajak yang tidak menanggapi surat teguran dari Ditjen Pajak (DJP), pengajuan pengurangan angsuran PPh 25 yang kini bisa lewat coretax system, hingga progres perbaikan latensi coretax system oleh DJP.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kenaikan PTKP untuk Dorong Konsumsi

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam memandang kenaikan PTKP dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan konsumsi domestik, khususnya masyarakat kelas menengah.

Baca Juga: Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Dia meyakini kenaikan PTKP akan meringankan beban pajak masyarakat, terutama orang-orang kelas menengah. Namun demikian, dia tidak menyebutkan besaran kenaikan PTKP yang diharapkan.

"Apa pun bentuk insentifnya kan pasti berharga, tapi sebenarnya alangkah bagusnya kalau kita bisa meningkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," ujar Bob.

Harus Respons Surat Teguran DJP

DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang tidak merespons surat teguran.

Baca Juga: Petugas Pajak Asistensi WP Perbarui Data Pengurus di Akun Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pengiriman surat teguran dan surat tagihan pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penelitian SPT Tahunan yang dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP).

"Bila wajib pajak tidak merespons surat teguran tersebut maka DJP akan menerbitkan surat tagihan pajak," katanya.

Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara daring melalui coretax administration system atau Coretax DJP.

Baca Juga: Jangan Asal Transfer Uang, Waspadai Penipuan yang Atasnamakan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan portal Coretax DJP dapat digunakan untuk melayani kebutuhan wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

"Pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan melalui coretax DJP," katanya.

Progres Perbaikan Latensi Coretax

DJP memberikan laporan terkait dengan progres perbaikan coretax administration system hingga 6 Mei 2025. Salah satunya ialah perbaikan waktu tunggu atau latensi akses ke Coretax DJP.

Baca Juga: WP Terkendala Saat Terbitkan Bupot di Coretax, Tim DJP Kebut Perbaikan

Melalui media sosial, otoritas pajak mengeklaim waktu tunggu atau latensi login dan akses ke Coretax DJP kini sudah lebih cepat. Begitu juga dengan penerbitan faktur pajak dan pembuatan bukti potong, waktu tunggunya sudah lebih cepat.

“DJP terus berbenah demi sistem administrasi perpajakan yang andal dan modern,” sebut DJP.

OECD Perbarui Panduan GMT

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperbarui panduan atas penerapan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion (GloBE) model rules). Panduan tersebut tercantum dalam consolidated commentary atas GloBE rules.

Baca Juga: APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

Dokumen consolidated commentary yang dirilis OECD pada 9 Mei 2025 tersebut turut mencakup seluruh administrative guidance yang dirilis dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Maret 2022 hingga 31 Maret 2025.

"Seiring dengan penerapan GloBE rules oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada 2024, naskah commentary diperbarui guna memasukkan administrative guidance yang disetujui Inclusive Framework sebelum akhir Maret 2025," sebut OECD. (sap)

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, coretax system, PPh Pasal 25, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:00 WIB
KAZAKHSTAN

Kazakhstan Terapkan UU Perpajakan Baru Mulai 2026

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Government Reluctant to Raise IDR4.5 M/Month Personal Tax Relief Thres

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda