Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

A+
A-
1
A+
A-
1
Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberi respons terkait dengan desakan untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Topik ini mendapat sorotan cukup banyak dari netizen sepanjang pekan ini.

Desakan agar pemerintah menaikkan batas PTKP, dari yang saat ini Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, datang dari pelaku usaha dan kelompok pekerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan mengenai PTKP. Ambang batas yang ada saat ini, yakni Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, masih berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus lajang.

Baca Juga: Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

"[PTKP] jangan dinaik-naikan dulu," katanya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (16/5/2025).

Kendati demikian, Airlangga tidak membeberkan alasannya untuk tidak menaikkan PTKP tersebut. Dia hanya menyampaikan pemerintah telah memberikan berbagai insentif sebagai stimulus bagi masyarakat luas.

Dia juga menambahkan pemerintah saat ini juga masih melakukan asesmen lebih lanjut mengenai insentif yang sudah digelontorkan.

Baca Juga: Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi May Day 2025 sempat menuntut pemerintah untuk menaikkan batas PTKP hingga Rp10 juta.

Selain informasi mengenai kenaikan PTKP, ada beberapa informasi lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, peringatan bagi wajib pajak yang tidak menanggapi surat teguran dari Ditjen Pajak (DJP), pengajuan pengurangan angsuran PPh 25 yang kini bisa lewat coretax system, hingga progres perbaikan latensi coretax system oleh DJP.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kenaikan PTKP untuk Dorong Konsumsi

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam memandang kenaikan PTKP dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan konsumsi domestik, khususnya masyarakat kelas menengah.

Baca Juga: Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Dia meyakini kenaikan PTKP akan meringankan beban pajak masyarakat, terutama orang-orang kelas menengah. Namun demikian, dia tidak menyebutkan besaran kenaikan PTKP yang diharapkan.

"Apa pun bentuk insentifnya kan pasti berharga, tapi sebenarnya alangkah bagusnya kalau kita bisa meningkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," ujar Bob.

Harus Respons Surat Teguran DJP

DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang tidak merespons surat teguran.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pengiriman surat teguran dan surat tagihan pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penelitian SPT Tahunan yang dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP).

"Bila wajib pajak tidak merespons surat teguran tersebut maka DJP akan menerbitkan surat tagihan pajak," katanya.

Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara daring melalui coretax administration system atau Coretax DJP.

Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan portal Coretax DJP dapat digunakan untuk melayani kebutuhan wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

"Pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan melalui coretax DJP," katanya.

Progres Perbaikan Latensi Coretax

DJP memberikan laporan terkait dengan progres perbaikan coretax administration system hingga 6 Mei 2025. Salah satunya ialah perbaikan waktu tunggu atau latensi akses ke Coretax DJP.

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Melalui media sosial, otoritas pajak mengeklaim waktu tunggu atau latensi login dan akses ke Coretax DJP kini sudah lebih cepat. Begitu juga dengan penerbitan faktur pajak dan pembuatan bukti potong, waktu tunggunya sudah lebih cepat.

“DJP terus berbenah demi sistem administrasi perpajakan yang andal dan modern,” sebut DJP.

OECD Perbarui Panduan GMT

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperbarui panduan atas penerapan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion (GloBE) model rules). Panduan tersebut tercantum dalam consolidated commentary atas GloBE rules.

Baca Juga: Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Dokumen consolidated commentary yang dirilis OECD pada 9 Mei 2025 tersebut turut mencakup seluruh administrative guidance yang dirilis dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Maret 2022 hingga 31 Maret 2025.

"Seiring dengan penerapan GloBE rules oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada 2024, naskah commentary diperbarui guna memasukkan administrative guidance yang disetujui Inclusive Framework sebelum akhir Maret 2025," sebut OECD. (sap)

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, coretax system, PPh Pasal 25, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan