Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak badan sudah bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.

Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sudah bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Contoh, perusahaan yang menggunakan tahun buku Agustus 2024 - Juli 2025.

"Wajib pajak badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, misalnya Agustus 2024 - Juli 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sudah dilakukan lewat Coretax mulai Agustus 2025," tulis DJP di media sosial, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Lalu, wajib pajak yang menggunakan tahun buku September 2024 – Agustus 2025 dan seterusnya akan mulai menggunakan Coretax DJP sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sejak awal September 2025 dan seterusnya.

Perlu diketahui, tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender (Januari - Desember), kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, yakni paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika akhir tahun pajak perusahaan jatuh pada Juli 2025, berarti tenggat pelaporan SPT maksimal 4 bulan setelahnya, tepatnya pada November 2025.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Namun, terdapat 2 hal yang harus dipastikan sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP. Pertama, sudah bisa login dengan NPWP badan. Pastikan sudah bisa login di Coretax akun wajib pajak badan.

Kedua, sudah bisa login dengan NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagai PIC wajib pajak badan. Setelah itu, buat kode otorisasi DJP untuk menandatangani SPT dan sudah melakukan validasi kode otorisasi DJP.

"Pastikan akun WP Badan dan PIC sudah aktif, serta Kode Otorisasi DJP (KODJP) telah dibuat dan divalidasi," imbau DJP. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, coretax, coretax system, spt tahunan, pajak, wajib pajak badan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal