Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

A+
A-
7
A+
A-
7
Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merevisi jenis-jenis SPT Masa PPN setelah berlakunya coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/7/2025).

Perubahan jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut diatur melalui PMK 81/2024 dan dipertegas melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025. Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024, SPT Masa PPN kini terdiri atas 4 jenis SPT.

“SPT Masa PPN: a. SPT Masa PPN bagi PKP; b. SPT Masa bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan; c. SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain, yang bukan merupakan PKP; d. SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Kantor Pajak Ini Layani Puluhan Permohonan NPWP Kopdes Merah Putih

Jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, SPT Masa PPN terdiri atas 4 jenis, yaitu SPT Masa PPN 1111, SPT Masa PPN 1111 DM, SPT Masa PPN 1107 PUT, dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah (Bagian PPN).

Perubahan jenis-jenis SPT tersebut berlaku sejak implementasi coretax. Hal ini berarti jenis-jenis SPT Masa PPN yang baru berlaku mulai masa pajak Januari 2025. PER-11/P/2025 dan PER-12/PJ/2025 pun memerinci ketentuan penggunaan hingga contoh format dari setiap jenis SPT Masa PPN.

Pertama, SPT Masa PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP). SPT ini digunakan oleh PKP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan:

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya
  1. pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPN bagi PKP juga digunakan oleh PKP yang sekaligus merupakan: (i) pemungut PPN; dan/atau (ii) pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean (pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut).

Kedua, SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Jenis SPT ini digunakan oleh PKP untuk melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan yang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan:

  1. untuk masa pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN; dan
  2. bagi PKP sebagaimana diatur dalam PMK mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu.

Ketiga, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP. Sesuai dengan namanya, SPT Masa PPN jenis ini digunakan oleh: (i) pemungut PPN yang bukan PKP; dan (ii) pihak lain yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan di Indonesia yang bukan PKP.

Baca Juga: Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Keempat, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Perincian ketentuan SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE tidak diatur dalam PER-11/PJ/2025, tetapi PER-12/PJ/2025.

SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE digunakan oleh pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE dapat menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai dampak pemutihan terhadap realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang semester I/2025. Ada juga bahasan perihal insentif fiskal di IKN yang masih sepi, perlakuan PPh Pasal 25 yang lebih bayar, dana abadi pemda, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

PER-11/PJ/2025 memperkenalkan formulir baru dalam SPT Masa PPN. Formulir baru dimaksud adalah Formulir C - Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain.

Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, formulir C adalah lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan PPN serta PPnBM oleh PKP yang juga merupakan pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.

"Formulir ini berisi data PPN dan/atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang merupakan pihak lain sebagai pihak yang memfasilitasi penjualan BKP/BKP tidak berwujud/JKP yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," bunyi Lampiran E PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Setoran Pajak Daerah Turun 8,06%, Pemutihan Jadi Salah Satu Penyebab

Program pemutihan pajak yang digulirkan sejumlah pemerintah daerah selama semester I-2025 dinilai turut memberi tekanan pada realisasi penerimaan pajak daerah secara nasional, yang turun 8,06% year on year menjadi Rp 107,7 triliun,

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Chrityana menyebut pemutihan sering kali diberikan dalam bentuk keringanan, penghapusan bunga, dan denda. Meski tidak secara eksplisit disebut dalam UU HKPD, dampaknya terhadap pendapatan tetap signifikan.

“Pemutihan walaupun di undang-undang tidak ada kata itu, tetapi pemberian keringanan, penghapusan bunga dan denda, itu bahasa di undang-undang. Dan tentu itu juga berpengaruh terhadap berbagai dampak dari penurunan pajak” katanya. (Kontan)

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mendorong pemerintah daerah untuk membuat dana abadi daerah.

Sri Mulyani mengatakan dana abadi dapat dibuat oleh pemda apabila memiliki surplus APBD atau dana bagi hasil (DBH) besar. Menurutnya, dana abadi daerah akan bermanfaat dalam jangka panjang, bahkan hingga ke generasi berikutnya.

"Terutama Ibu Sinta [Wakil Ketua II Komisi IV DPD Sinta Rosma Yenti] tadi menyampaikan, kalau daerah memiliki DBH cukup besar, mereka tidak perlu harus menghabiskan. Bisa membentuk dana abadi daerahnya sehingga dana itu bisa dikelola antargenerasi secara baik," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Lapkeu DJP 2024: Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Laporan Keuangan DJP 2024 menunjukkan permohonan insentif PPh badan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tergolong minim.

Hingga September 2024, hanya ada 7 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday di IKN dan daerah mitra. Belum ada satupun wajib pajak yang mengajukan tax holiday perihal financial center IKN, tax holiday perihal pemindahan kantor pusat ke IKN, dan supertax deduction.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024," tulis DJP dalam laporan keuangannya. (DDTCNews)

Baca Juga: Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

PER-11/PJ/2025 menghapuskan hak untuk melakukan pemindahbukuan atas kelebihan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Bila setelah pembetulan SPT Tahunan ternyata nilai angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih kecil dari nilai angsuran PPh Pasal 25 sebelum pembetulan, wajib pajak hanya bisa meminta restitusi atau mengkreditkan kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan.

"... atas kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat: dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang…; atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh," bunyi penggalan Pasal 118 ayat (3) PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Ingat! Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Kini Sudah Seragam

Wajib pajak kini tidak perlu bingung untuk mengingat jatuh tempo pembayaran pajak karena pemerintah sudah menyeragamkannya.

Penyeragaman jatuh tempo pembayaran pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Kepada wajib pajak, DJP menjelaskan tenggat pembayaran pajak ditetapkan pada 15 tiap bulan berikutnya.

"Masih suka bingung kapan bayar pajak? Sekarang enggak lagi! Dengan PMK 81/2024, semua jatuh tempo disamakan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya," jelas DJP di media sosial. (DDTCNews)

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, SPT Masa PPN, format SPT, dana abadi, setoran pajak daerah, pemutihan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Technology Firm of the Year di ITR Awards 2025

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Muluskan Negosiasi Tarif Trump, Apindo Beri 3 Saran kepada Pemerintah